لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
"Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai)
Apabila wajah jemaah wanita tertutup kain tanpa sengaja, maka ia harus segera menyingkirkan kain tersebut.
Memakai wewangian termasuk larangan haji dan umrah
Memakai parfum atau wewangian pada badan maupun pakaian, termasuk hal yang dilarang.
Hal ini bertujuan untuk menghindari godaan duniawi yang dapat mengurangi kekhusyukan saat beribadah.
Menutup kepala termasuk larangan haji bagi laki laki
Saat melaksanakan ihram, jemaah laki-laki tidak boleh menutup kepalanya.
Baik memakai topi, mengenakan sorban, maupun melilitkannya dengan kain.
Penutup kepala justru dianggap sebagai simbol kesombongan dan ketidakikhlasan dalam beribadah.
Mengenakan pakaian berjahit termasuk larangan haji untuk laki laki
Larangan haji bagi laki laki di antaranya yaitu dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit.
Ketika ihram, pakaian yang dibolehkan adalah dua helai kain putih yang dibalutkan ke tubuh tanpa jahitan.
Larangan ini bertujuan untuk mengingatkan asal-usul manusia, yang lahir dan kembali tanpa harta atau benda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: