INDOZONE.ID - Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja 10 tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah, serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor.
Selain itu seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.
Profesor akademik memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar.
Selain itu, ada sejumlah aturan turunan tentang ini, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Guru Besar dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja
Guru Besar.
Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 72
ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang
jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.
Ini merupakan puncak karier bagi peneliti di lembaga penelitian pemerintah seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Gelar ini diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dan diperbarui oleh LIPI serta Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset.
Profesor Riset harus memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki rekam jejak penelitian yang gemilang.
Profesor kehormatan diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Pada Pasal 2 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.
Semua regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang kualifikasi, proses pengangkatan, dan
penilaian kinerja profesor, yang diwajibkan terus berkarya melalui penelitian mutakhir dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: