Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 FEBRUARI 2025 • 15:22 WIB

Cara Cek dan Blokir KTP yang Terdaftar di Pinjol Ilegal

  • Hubungi Dukcapil di nomor 1500-537;
  • WhatsApp di nomor 0811-8005-373.

3. Ganti Nomor HP dan Email yang Terkait

Jika data kamu sudah digunakan di pinjol ilegal, mereka bisa mencoba menghubungi kamu terus-menerus. Untuk menangani itu, kamu bisa melakukan:

  • Ganti nomor HP yang pernah kamu gunakan untuk mendaftar di pinjol ilegal;
  • Ganti email jika diperlukan, supaya lebih aman.

Baca Juga: 3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan

Cek dan blokir KTP yang terdaftar di pinjol ilegal, sangat penting supaya data pribadi kamu tidak disalahgunakan.

Jika perlu, lapor ke OJK atau polisi supaya mendapat perlindungan. Ingat, ketika zaman makin maju, tingkatkan pula kewaspadaan kamu supaya tidak menjadi korban kejahatan digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: OJK

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Cek dan Blokir KTP yang Terdaftar di Pinjol Ilegal

Link berhasil disalin!