INDOZONE.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini makin marak. Pinjol tidak resmi ini menawarkan hal-hal manis meski berujung pahit.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal mungkin menggunakan data-data pribadi kita, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa izin.
Mungkin, di antara kamu ada yang KTP terdaftar di pinjol ilegal tanpa diketahui. Jika iya, INDOZONE akan menjelaskan bagaimana cara cek dan blokir KTP kamu.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah database yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Dengan mengecek SLIK, kamu dapat mengetahui apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama kamu.
Online
Offline
Beberapa aplikasi pinjol menyediakan fitur untuk mengecek riwayat pinjaman. Coba login ke aplikasi pinjol yang pernah kamu gunakan, lalu periksa apakah ada pinjaman mencurigakan.
Jika merasa tidak pernah mendaftar, tetapi terdaftar meminjam, itu bisa jadi tanda data kamu digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data
Setelah memastikan KTP Anda terdaftar di pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke OJK. Cara adalah sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK