Ilustrasi merokok saat puasa. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Setiap bulan Ramadan, pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan puasa selalu muncul.
Banyak orang masih ragu karena rokok bukan makanan atau minuman, sehingga ada yang berpendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa.
Namun, ada pula yang berpendapat sebaliknya. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apa dalil yang mendukungnya? Berikut penjelasannya.
Ilustrasi merokok. (freepik.com)
Dalam Islam, hukum merokok saat berpuasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa rokok lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding manfaatnya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, serta berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat ini mengajarkan kita untuk menghindari hal-hal yang membahayakan diri sendiri, termasuk menjaga kesehatan.
Merokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan, sehingga banyak ulama menganggap kebiasaan ini sebaiknya ditinggalkan.
Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi merokok. (freepik.com)
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org