Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP)
INDOZONE.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Maret 2025.
Program ini mengarah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membantu pembiayaan pendidikan mereka.
Besaran bantuan PIP 2025 beragam sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD atau sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP atau sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA atau sederajat mendapat Rp1.800.000 per tahun.
Baca Juga: Rp300 Miliar Gagal Tersalurkan, Kemendikdasmen Desak Bank Penyalur Dana Gencar Aktivasi Rekening PIP
Untuk melihat status penerimaan PIP, masyarakat bisa mengakses laman pip.dikdasmen.go.id. Proses pengecekan memerlukan dua dokumen penting, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penerima PIP meliputi beberapa kategori, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, dan yatim piatu.
Program ini juga menjangkau korban bencana alam, siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah, serta peserta didik berkebutuhan khusus.
"Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal," tulis keterangan di laman resmi PIP.
Bantuan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk biaya langsung seperti seragam dan perlengkapan sekolah, serta biaya tidak langsung seperti transportasi.
Buat yang ingin mengecek status penerimaan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP dengan Mudah 2024
Perlu diketahui, PIP adalah bagian dari upaya pemerintah mencegah putus sekolah dan mendorong peserta didik yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh keluarga kurang mampu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pip.dikdasmen.go.id