Syarat membuat SKCK, lengkap dengan cara dan biaya terupdate 2025.
INDOZONE.ID - Buat kamu yang lagi cari kerja, daftar CPNS, kuliah di luar negeri, atau ngurus visa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen wajib yang harus kamu punya.
Tapi tenang, bikin SKCK sekarang semaking gampang. Bahkan bisa online juga, lho.
Berikut info terupdate 2025 soal syarat, cara bikin SKCK dan biayanya.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Online, Bisa Lewat HP di Rumah
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres yang menunjukkan apakah seseorang punya riwayat kriminal atau tidak.
Surat ini penting banget buat keperluan administratif kayak melamar kerja, daftar CPNS, kuliah atau kerja di luar negeri, dan urusan imigrasi, dll.
1. Syarat Bikin SKCK 2025
2. Sebelum daftar, pastikan kamu udah siapin dokumen berikut:
3. Membawa Foto Copy KTP
4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga / KK
5. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
6. Membawa Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah
7. Rumus Sidik Jari (bagi yang sudah memiliki cukup dengan menunjukan kepada petugas)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id