9. Membawa Foto Copy Passport (bagi yang memiliki) sebanyak 1 lembar
Setelah memenuhi semua syaratnya, kamu bisa langsung membuat SKCK.
Pada dasarnya, cara membuat SKCK ada dua yaitu secara online maupun offline. Simak caranya berikut.
1. Kunjungi situs https://skck.polri.go.id
Atau situs SKCK sesuai domisilimu, contohnya:
2. Klik Form Pendaftaran, lalu isi semua data:
3. Upload pas foto dan lampirkan rumus sidik jari
4. Setelah submit, kamu dapat bukti pendaftaran dan kode pembayaran
5. Bayar SKCK via BRI atau langsung di loket kantor polisi
6. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan bawa kode registrasi
Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan
1. Datang ke loket SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili
2. Serahkan semua berkas dan isi formulir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id