Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 MEI 2025 • 09:57 WIB

Syarat Membuat SKCK beserta Cara dan Biayanya, Terupdate 2025!

9. Membawa Foto Copy Passport (bagi yang memiliki) sebanyak 1 lembar

Mekanisme membuat SKCK 2025

Cara Daftar SKCK secara Online dan Offline

Setelah memenuhi semua syaratnya, kamu bisa langsung membuat SKCK.

Pada dasarnya, cara membuat SKCK ada dua yaitu secara online maupun offline. Simak caranya berikut.

Cara Bikin SKCK Online

1. Kunjungi situs https://skck.polri.go.id

Atau situs SKCK sesuai domisilimu, contohnya:

  • Bali: bali.polri.go.id
  • Surabaya: polrestabessurabaya.com
  • Malang: resmalangskck.com
  • (Cek daftar lengkap di situs resmi Polri)

2. Klik Form Pendaftaran, lalu isi semua data:

  • Tujuan bikin SKCK
  • Data diri, keluarga, pendidikan
  • Ciri fisik, catatan perkara pidana (kalau ada)

3. Upload pas foto dan lampirkan rumus sidik jari

4. Setelah submit, kamu dapat bukti pendaftaran dan kode pembayaran

5. Bayar SKCK via BRI atau langsung di loket kantor polisi

6. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan bawa kode registrasi

Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan

Cara Bikin SKCK Offline (Langsung ke Kantor Polisi)

1. Datang ke loket SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili

2. Serahkan semua berkas dan isi formulir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat Membuat SKCK beserta Cara dan Biayanya, Terupdate 2025!

Link berhasil disalin!