INDOZONE.ID - Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan dua hari besar, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Di saat yang sama, banyak muslim juga menunaikan ibadah haji di tanah suci. Hal ini memunculkan pertanyaan yang sering muncul, yakni apakah jamaah haji wajib berkurban?
Berikut penjelasan mengenai hukum dan pendapat ulama terkait kurban bagi orang yang berhaji.
Baca Juga: Berapa Umur Ideal Kambing untuk Disembelih Saat Kurban? Ini Penjelasannya
Dalam ajaran Islam, berkurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki hukum sunah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.
Artinya, meskipun tidak wajib, ibadah ini sangat ditekankan terutama bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
"Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Berkurban juga menjadi simbol ketakwaan dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
Dalam surat Al-Maidah ayat 27, diceritakan kisah dua putra Nabi Adam yakni Habil dan Qabil yang mempersembahkan kurban, namun hanya kurban dari Habil yang diterima karena dilakukan dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan.
Baca Juga: Bolehkah Beli Hewan Kurban dengan Cara Dicicil? Simak Penjelasannya
Hukum kurban bagi orang yang sedang berhaji juga merupakan sunah muakad. Dengan kata lain, kewajiban berkurban untuk jamaah haji Idul Adha tidaklah mutlak, melainkan hanya sangat dianjurkan jika mereka mampu secara materi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org