Ilustrasi para muslimin melaksanakan salat jenazah (ANTARA Jatim/Ach)
Salat jenazah (sholatul janazah) adalah salat yang wajib dilakukan terhadap setiap Muslim yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam fiqih Islam, hukum pelaksanaan salat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan, namun jika telah dikerjakan oleh Muslim lainnya, maka kewajiban ini gugur.
Setiap Muslim berhak mensalati jenazah. Namun, ada beberapa pihak yang paling berhak untuk mensalatkan jenazah tersebut, antara lain:
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat jenazah ini adalah:
Salat ghaib dilakukan apabila ada keluarga atau Muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh, sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan.
Pelaksanaan salat ghaib serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.
Adapun keutamaan salat jenazah dijelaskan dalam Hadist Riwayat (H.R) Bukhari No. 1325 dan H.R Muslim No. 945.
"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Ada yang bertanya, apa yang dimaksud dua qiroth? Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam lantas menjawab, dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar."
Adapun rukun salat jenazah yang harus diikuti, sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan salat jenazah tidak ada ruku', sujud, duduk di antara sujud, dan duduk tahiyat akhir, melainkan dalam posisi berdiri dan melakukan 4 kali takbir lalu diikuti salam.
Selain itu, niat dan bacaan salat jenazah disesuaikan dengan jenis kelamin orang yang meninggal.
Artinya, ada perbedaan antara tata cara salat jenazah perempuan dan jenazah laki-laki yaitu niat salat dan posisi imam salat.
Apabila jenazah adalah seorang perempuan, maka posisi imam salat berada sejajar atau searah dengan tali pusar jenazah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: