Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya belakangan ini berhasil membongkar kasus praktik kecantikan abal-abal yang dilakukan oleh pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty. Polda Metro sendiri memberikan tips kepada masyarakat agar tidak menjadi korban dengan modus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengimbau masyarakat untuk memilah-milah saat mencari klinik maupun dokter kecantikan.
"Pada kesempatan yang baik ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan khususnya dalam hal layanan kecantikan," kata Kombes Wira kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Saat Digerebek Polisi, Dokter Abal Bos Klinik Ria Beauty Hendak Tangani 7 Pasien Siap di-treatment
Hal ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik kecantikan abal-abal terlebih dilakukan oleh seseorang yang bukan sebagai dokter ataupun sebagai tenaga medis.
"Agar lebih memastikan layanan yang anda pilih betul-betul tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang anda pilih betul-betul memiliki kompetensi ataupun memiliki sertifikasi," ungkap Wira.
Lebih jauh, Wira juga mengimbau agar masyarakat memberikan informasi ke pihaknya jika menemukan adanya dugaan praktik medis yang tida sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Pengacara Duga Penangkapan Bos Klinik Ria Beauty Sarat Persaingan Bisnis
"Apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Wira,
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus praktik kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam kasus ini, pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty bernama Ria Agustina ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, Ria menawarkan treatment kecantikan berupa menghilangkan bopeng wajah. Namun, alat yang digunakan tidak terdaftar ke BPOM termasuk Ria sendiri bukanlah seorang dokter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung