INDOZONE.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendesak seluruh negara di dunia untuk melarang produksi maupun distribusi rokok elektrik alis vape dengan aroma atau rasa.
Selain itu, organisasi kesehatan di bawah PBB ini juga meminta kepada para pemerintah negara-negara di dunia untuk menyamakan regulasi vape dengan rokok konvensional.
Pengendalian ketat vape perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dan non-perokok dari ketergantungan zat adiksi produk tembakau ini.
Kemudian, upaya ini juga dilakukan untuk meminimalisasi dampak buruk vape, yang menurut berbagai penelitian tidak lebih ringan dari rokok biasa.
"Rokok elektrik sebagai produk konsumen tidak terbukti efektif untuk menghentikan penggunaan tembakau di tingkat populasi. Sebaliknya, bukti-bukti mengkhawatirkan telah muncul mengenai dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," tulis WHO, dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/12).
Pada mulanya, vape diciptakan sebagai pengganti rokok konvensional, dengan digunakan oleh para perokok yang ingin mengurangi risiko kesehatan produk tembakau biasa.
Baca Juga: Gejala yang Dialami Pasien Covid-19 JN.1 Sebelum Meninggal, Begini Penjelasan Kemenkes
Dengan asumsi ini, produksi dan distribusi rokok elektrik pun menjadi masif di seluruh dunia, bahkan secara agresif dipasarkan juga kepada generasi muda.
Kini, setelah banyak penelitian mengungkap bahwa produk tembakau alternatif ini sama bahayanya dengan rokok biasa, tercatat sudah 34 negara melarang penjualan rokok elektronik.
Namun sebaliknya, 88 negara tidak memiliki usia minimum untuk membeli rokok elektronik dan 74 negara, termasuk Indonesia, tidak memiliki peraturan untuk produk-produk berbahaya ini.
“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektronik dan mungkin kecanduan nikotin. Saya mendesak negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara mereka, terutama anak-anak dan remaja mereka," kata Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO dikutip dari Reuters.
Perlu diketahui, rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan.
Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, telah diketahui bahwa zat tersebut menghasilkan zat beracun, beberapa di antaranya diketahui menyebabkan kanker dan beberapa lainnya meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters