Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 MARET 2024 • 11:58 WIB

Simak! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian: Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian peserta, seperti mengonsumsi narkoba atau minuman keras saat mengemudi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Memahami Ketentuan

BPJS Kesehatan tidak akan lagi membiayai vaksinasi Covid-19.

Peserta JKN aktif diharapkan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. 

Memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan membantu peserta dalam mengambil keputusan yang tepat dalam situasi darurat

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

Simak! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dengan memahami ketentuan dan pengecualian yang berlaku, peserta JKN dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan program JKN. 

Jika terjadi kecelakaan tunggal, peserta diharapkan untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan dan menyertakan bukti yang diperlukan untuk mendapatkan klaim perawatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simak! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Link berhasil disalin!