INDOZONE.ID - Pembersihan karang gigi, atau yang dikenal dengan scaling gigi, merupakan salah satu pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi yang menumpuk di sela-sela gigi dan gusi.
Hanya saja, scaling gigi hanya ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Hemat Biaya!
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembersihan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan perawatan scaling gigi dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pastikan untuk rutin melakukan pemeriksaan dan pembersihan karang gigi agar kesehatan gigimu tetap terjaga.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan