Kategori Berita
Media Network
Kamis, 27 JUNI 2024 • 19:07 WIB

2 Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Tata Cara dan Syarat yang Harus Dilakukan oleh Peserta

2 operasi yang ditanggung oleh BPJS
INDOZONE.ID – 2 jenis operasi ini diketahui bisa ditanggung oleh BPJS untuk membantu para rakyat yang tidak mampu. Jenis operasi yang dimaksud yakni operasi besar dan operasi kecil dimana biasanya diderita oleh pasien.

2 Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id.Berikut ini terdapat 2 operasi yang bisa didapatkan secara gratis karena ditanggung oleh BPJS:

1. Operasi Besar

BPJS Kesehatan yang dapat menanggung operasi besar seperti operasi jantung koroner, katup jantung, aorta, jantung bawaan, kanker payudara, kanker usus, kanker perut, kanker ginjal. Ada operasi saraf seperti tumor otak, tulang belakang, sarap tepi, Aneurisme Serebral.

Selain itu, ada operas orthopedi seperti patah tulang, sendi, tulang belakang, dan cedera olahraga.Dan, operasi lainnya seperti caesar, Kista Ovarium, usus buntu, dan batu empedu.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

 2. Operasi Kecil

Operasi kecil yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti operasi bedah minor melingkupi bedah abses, bedah luka.beda kuku tumbuh ke dalam, bedah hidrokel, bedah varises.

Selain itu, ada operasi mata seperti katak, glaukoma, Pterygium, Entropion, Ektropion.Dan, operasi THT seperti Tonsilotomi (Amandel), Adenoidektomi (operasi Polip Hidung), Miringotomi (operasi Telinga), Septoplasti (operasi Deviasi Septum Hidung).

Terdapat operasi gigi dan mulut seperti cabut gigi, penambalan gigi, scaling gigi, dan operasi gigi bungsu.Serta, operasi lainnya seperti Sirkumcision (Sunat),Khitan Wanita,Biopsi Kulit, Biopsi Payudara.

BPJS Kesehatan memudahkan rakyat tidak mampu

Tata Cara Mengikuti Operasi yang Ditanggung oleh BPJS dan Syaratnya

Terdapat tata cara yang harus diikuti oleh para peserta BPJS:

1.Periksa daftar lengkap terkait operasi yang akan dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan(https://bpjs-kesehatan.go.id/) atau aplikasi Mobile JKN.

2.Anda dapat menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan pada nomor 1500419.

3.Konsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Tata Cara dan Syarat yang Harus Dilakukan oleh Peserta

Link berhasil disalin!