Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 DESEMBER 2024 • 17:33 WIB

Sekertaris Komisi D DPRD Jember Desak Pimpinan Segera Tanggapi Utang Dinkes Sebesar Rp 160 Miliar

Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha.

INDOZONE.ID - Terkait utang sebesar Rp 160 miliar dari program pengobatan gratis Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jember yakni Jember Pasti Keren (JPK), Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha menegaskan perlunya tanggapan segera dari unsur Pimpinan DPRD Jember.

Indi menjelaskan bahwa utang tersebut muncul akibat tingginya biaya operasional tiga rumah sakit daerah di Kabupaten Jember yang melayani pengobatan gratis bagi masyarakat.

Namun, dalam pembahasan anggaran APBD 2025 mendatang, anggaran yang tersedia untuk menutupi operasional ketiga rumah sakit tersebut hanya sebesar Rp 13 miliar, jauh dari kebutuhan yang ada.

Baca Juga: Penyakit Gondongan Dinyatakan dalam KLB di Kota Yogyakarta, Ini Himbauan Dinkes

"Hal ini dikhawatirkan, akan menyebabkan lumpuhnya pelayanan di tiga RSD tersebut oleh karena tidak bisa membayar biaya operasional," kata Indi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di DPRD Jember, Senin (23/12/2024) malam.

Menurut Indi, terkait persoalan utang untuk pelayanan kesehatan lewat program JPK itu tersebut, tentunya harus ada perhatian serius.

"Ibarat penyakit kronis, Komisi D sudah sangat cukup memperjuangkan dan menyuarakannya ke eksekutif (Pemkab Jember). Saya rasa ranahnya bukan lagi ada di komisi D tapi di unsur pimpinan dan Bupati. Melalui BANGGAR & TAPD (dipaksa SPT apapun Nakes ,direktur dan seluruh perangkatnya). Untuk tetap melayani tanpa ada jaminan kepastian ketersediaan anggaran yg cukup," ulasnya.

"Bisa dibayangkan, utang Rp 160 Miliar, jatuh tempo bulan Juni dan November 2024. Sudah minta relaksasi beberapa kali, mau utang kembali sangat riskan. Makanya ibaratnya dokter, Komisi D hanya dokter umum, sementara pasiennya sudah butuh dokter spesialis dan konsultan spesialis," sambungnya menjelaskan.

Menanggapi persoalan tersebut, Indi Naidha, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa berdasarkan sisa perhitungan anggaran, waktu yang tersisa hingga 2 Januari 2025 harus dimanfaatkan untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Waspada Flu Singapura, Kenali Gejalanya

"Kira-kira alkes (alat kesehatan), obat, dan makanan, anggaran atau uangnya darimana? Mengingat APBD 2025 itu biasanya baru bisa ada pencairan di triwulan pertama, yakni di bulan 2 atau 3. Maka usul Kongkret bisa dipercepat pada bulan 1 untuk bisa memberikan dan memastikan terselenggaranya pelayanan di tiga RSD," ulasnya.

"Dipertanyakan kembali ke TAPD, adakah regulasi yang mengatur peminjaman ke pihak ketiga, misal Bank dengan jaminan Bupati dan DPRD selama masa kritis ini? Konsultasi ke Pemprov untuk bisa membuka kembali rekening Kasda sebagai bentuk Diskresi. Karena force major untuk pelayanan Dasar supaya tidak terhenti," sambungnya.

Dengan sejumlah persoalan ini, lanjutnya, lebih lanjut akan dilakukan RDP dalam waktu dekat. Dengan Kepala Dinkes Jember dan tiga Direktur RS bersama Banggar (Badan Anggaran DPRD) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sekertaris Komisi D DPRD Jember Desak Pimpinan Segera Tanggapi Utang Dinkes Sebesar Rp 160 Miliar

Link berhasil disalin!