INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai kado ulang tahun dari negara, untuk masyarakat dimulai sejak 10 Februari 2025.
Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, dr. Maria Endang Sumiwi menyebutkan bahwa program CKG ini hadir sebagai bentuk upaya preventif berbagai penyakit yang banyak dialami oleh masyarakat Indonesia.
"Sebagai hadiah ulang tahun untuk masyarakat, program cek kesehatan gratis ini diharapkan bisa memberikan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia. Pemeriksaan kesehatan ini akan membantu masyarakat mengetahui kondisi kesehatannya," papar dr. Endang dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Mengutip dari laman resmi Kemenkes, CKG dibagi menjadi tiga momentum pelaksanaan yaitu CKG ulang tahun, CKG sekolah, dan CKG khusus untuk ibu hamil dan balita.
Baca Juga: 7 Manfaat Jus Sirsak untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Kamu Ketahui
Program ini diperuntukan untuk anak usia 0-6 tahun serta masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Masyarakat bisa mencoba program CKG ini dalam kurun waktu H+30 hari. Hal ini diharapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu lama lagi.
Sementara itu, CKG diprioritaskan bagi ibu hamil dan balita dengan jadwal pemeriksaan di Puskesmas dan Posyandu.
Jenis pemeriksaan dalam CKG ini sangat bervariasi, mulai dari skrining kekurangan hormon, penyakit jantung bawaan, hingga pemeriksaan gizi, telinga, mata, dan tekanan darah.
Untuk usia dewasa dan lansia, fokus pemeriksaan akan mencakup risiko stroke, jantung, kanker, serta kesehatan mental dan fisik.
Presiden Prabowo bikin program cek kesehatan gratis di hari ulang tahun
Pendaftaran cek kesehatan gratis ulang tahun ini dapat dilakukan melalui aplikasi SatuSehat, WhatsApp Kemenkes hingga bisa datang langsung ke puskesmas atau posyandu terdekat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkes