Selasa, 27 JANUARI 2026 • 20:53 WIB

Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib dan Berapa Besarannya

Author

Fidyah puasa wajib bagi siapa saja? Simak pengertian fidyah, siapa yang harus membayar, hingga besaran fidyah puasa 1 hari sesuai ketentuan Islam.

INDOZONE.ID - Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, tidak semua orang mampu melaksanakannya. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan melalui mekanisme fidyah. Meski kerap disebut saat Ramadan tiba, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya: fidyah adalah apa sebenarnya, siapa yang wajib membayarnya, dan berapa besarannya? Pertanyaan ini penting agar ibadah yang ditinggalkan tetap memiliki pengganti yang sah secara syariat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang fidyah puasa, mulai dari pengertian, dasar hukum, golongan yang wajib membayar, hingga contoh perhitungan fidyah yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Muslim.

Fidyah Adalah: Pengertian dan Maknanya dalam Islam

Secara bahasa, fidyah adalah tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankannya dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.

Fidyah bukan bentuk keringanan tanpa tanggung jawab, melainkan solusi syariat agar kewajiban ibadah tetap terpenuhi sesuai kemampuan masing-masing individu. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap menjaga nilai ketaatan dan kepedulian sosial.

Baca juga: Jika Tidak Mampu Fidyah, Bagaimana Cara Bayar Hutang Puasa? Ini Solusinya!

Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn.

Artinya:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Selain itu, para ulama juga merujuk pada hadis dan praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan bahwa fidyah diberlakukan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut golongan yang wajib atau boleh membayar fidyah menurut mayoritas ulama:

1. Orang Tua Renta

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu di masa mendatang.

2. Orang Sakit Menahun

Penderita penyakit kronis yang menurut medis tidak memungkinkan untuk berpuasa, baik sekarang maupun di kemudian hari.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian mewajibkan qadha saja
  • Sebagian mewajibkan qadha dan fidyah
  • Sebagian membolehkan fidyah saja jika khawatir pada bayi

Pendapat yang dianut sebaiknya disesuaikan dengan mazhab atau rujukan ulama setempat.

Perbedaan Fidyah dan Qadha Puasa

Agar tidak keliru, berikut perbedaan mendasar antara fidyah dan qadha:

Aspek Fidyah Qadha
Bentuk Memberi makan orang miskin Mengganti puasa di hari lain
Subjek Orang yang tidak mampu puasa permanen Orang yang mampu puasa di lain waktu
Waktu Fleksibel Di luar Ramadan sebelum Ramadan berikutnya
Tujuan Tebusan puasa Penggantian puasa

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat.

1. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok

Memberikan satu porsi makanan siap santap kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Membayar Fidyah dengan Beras

Sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras sebanyak ±0,6 kg (1 mud) per hari.

3. Membayar Fidyah dengan Uang

Di Indonesia, fidyah sering dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga satu porsi makanan layak. Praktik ini dibolehkan oleh sebagian ulama dan lembaga zakat.

Baca juga: Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Pelaksanaan Qadha dan Fidyah

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? (Contoh Perhitungan)

Besaran fidyah dapat berbeda tergantung daerah dan standar makanan setempat.

Contoh perhitungan:

  • Harga 1 porsi makan layak: Rp30.000
  • Puasa ditinggalkan: 10 hari
    Fidyah = 10 × Rp30.000 = Rp300.000

Jika seseorang meninggalkan puasa sebulan penuh (30 hari), maka tinggal dikalikan sesuai jumlah hari.

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?

Penerima fidyah adalah fakir dan miskin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Fidyah tidak diberikan kepada orang mampu, keluarga yang menjadi tanggungan, atau digunakan untuk kepentingan selain konsumsi dasar.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan saat Ramadan, setelah Ramadan, atau bahkan sebelum Ramadan (menurut sebagian ulama)

Apakah Boleh Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan?

Boleh, selama fidyah tersebut ditujukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada yang berhak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Fidyah (FAQ)

Apakah fidyah boleh dibayar sekaligus?

Ya, fidyah boleh dibayar sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan.

Bolehkah fidyah diganti uang?

Boleh menurut sebagian ulama dan praktik lembaga zakat di Indonesia, selama nilainya setara dengan makanan.

Bagaimana niat membayar fidyah?

Niat cukup di dalam hati saat menyerahkan fidyah, misalnya: "Saya niat membayar fidyah puasa Ramadan karena Allah Ta’ala."

Fidyah puasa merupakan bentuk keringanan syariat bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen.

Dengan memahami bahwa fidyah adalah tebusan ibadah berupa pemberian makan kepada orang miskin, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama dengan tenang dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ibadah bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang keikhlasan, kepedulian, dan kesadaran akan batas kemampuan manusia—karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kesanggupannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU