INDOZONE.ID - Jika kamu lupa sudah berapa lama pacaran, sekarang kamu bisa tahu berapa hari, minggu, bulan, bahkan tahun sejak hari jadian dengan cara mudah.
Mulai dari cara manual hingga menggunakan aplikasi, semuanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Yuk, simak cara mudah menghitung berapa lama pacaran berikut ini!
Baca juga: Upaya PNM Hadirkan Masa Depan Anak-Anak Lewat Pelestarian Laut
Menghitung Hari dan Berapa Lama Pacaran
1. Pakai Kalkulator Tanggal Online
Jika mau cara paling praktis, kamu bisa menggunakan kalkulator tanggal online. Tinggal masukkan tanggal jadian dan tanggal hari ini, lalu hasilnya akan muncul secara otomatis.
Biasanya, kalkulator seperti ini bisa menampilkan total hari, minggu, bulan, hingga tahun hubungan kamu dan pasangan tanpa perlu menghitung sendiri.
Baca juga: Apa Itu Simbiosis Komensalisme? Pengertian dan Contohnya
2. Gunakan Aplikasi Penghitung Hari Jadian
Bagi yang suka melihat hitungan hubungan secara real-time, kamu bisa mencoba aplikasi khusus pasangan.
Salah satu aplikasi yang cukup populer adalah Been Together. Setelah memasukkan tanggal jadian, aplikasi akan otomatis menghitung berapa lama kamu dan pasangan sudah bersama.
3. Hitung Secara Manual
Jika ingin menghitung sendiri tanpa bantuan aplikasi, kamu bisa menggunakan kalender atau kalkator biasa.
Caranya:
- Hitung selisih tanggal hari ini dengan tanggal jadian
- Jika sudah berjalan beberapa bulan, tambahkan jumlah hari dari setiap bulan yang sudah dilewati
- Untuk menghitung dalam tahun, gunakan patokan 365 hari untuk satu tahun atau 366 hari pada tahun kabisat
Sebagai contoh, jika kamu jadian tanggal 10 dan hari ini tanggal 25 di bulan yang sama, berarti hubunganmu sudah berjalan selama 15 hari.
Baca juga: Mengapa Ranking Satu Sering Kalah sama yang Biasa aja di Dunia Nyata?
Jadi, sudah tahu berapa lama kamu dan pasangan bersama? Coba hitung sekarang dan jangan sampai lupa tanggal anniversary berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan