INDOZONE.ID - Cara hapus data KTP di pinjol ilegal perlu kamu ketahui bagi yang ingin menghapus data di pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sering mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal karena risiko yang dapat merugikan.
Sampai saat ini masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran di internet yang membahayakan data penting warga Indonesia.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Tidak Secara Online
3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Berikut ini adalah cara hapus data KTP di pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama setelah banyak aplikasi pinjol ilegal ditutup oleh Pemerintah.
Namun, jika kamu sudah terlanjur memberikan data KTP ke pinjol ilegal, berikut cara menghapusnya:
1. Lunasi Pinjaman
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah melunasi seluruh pinjaman pinjol ilegal yang ada.
Setelah semua pinjaman telah dilunasi dan kamu tidak lagi mengajukan pinjaman baru, penyedia layanan pinjaman online tidak akan lagi menghubungi kamu, sehingga data pribadi kamu akan dihapus dari sistem mereka.
Ada perdebatan mengenai kewajiban melunasi pinjaman di platform pinjaman online ilegal.
Beberapa orang berpendapat bahwa hutang di platform ini tidak perlu dibayar karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak dapat menempuh jalur hukum untuk penagihan.
Namun, untuk menjaga tanggung jawab, disarankan agar kamu tetap melunasi pinjaman tersebut dan berhenti menggunakan layanan pinjaman online ilegal.
2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Setelah melunasi pinjaman, langkah berikutnya adalah menghapus akun di platform pinjol ilegal. Berikut caranya:
- Buka aplikasi pinjol.
- Masuk ke menu Pengaturan atau Setting.
- Cari opsi “Hapus Akun.”
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menghapus akun.
- Konfirmasi bahwa kamu ingin menghapus akun.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Blokir KTP yang Digunakan Pinjol oleh Orang Lain
Setelah akun dihapus, uninstall aplikasi pinjol dari ponsel kamu untuk memastikan penyedia layanan tidak bisa lagi menghubungi kamu melalui aplikasi tersebut.
3. Lapor ke OJK
Jika kamu sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih mendapatkan gangguan, laporkan situasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut cara melaporkannya:
- Situs resmi OJK: ojk.go.id
- Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp OJK: 081-157-157
- Kontak resmi OJK: 157
Melalui pelaporan ini, kamu dapat meminta solusi dan bantuan dari OJK untuk mengatasi masalah yang kamu alami terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: