INDOZONE.ID - Kartu keluarga alias KK menjadi sebuah dokumen penting yang sangat berguna dalam kebutuhan administrasi sehari-hari.
Kartu keluarga ini mencatat informasi penting anggota keluarga seperti jumlah anggota keluara, jenis kelamin, pekerjaan, tanggal lahir, dan lain-lain.
Namun, sekarang pembuatan kartu keluarga itu sangat mudah loh!
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk proses pembuatan KK sesuai dengan kebutuhan:
1. Untuk pasangan baru menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing kedua orang tua dari masing-masing pasangan.
- Fotocopy KTP dari kedua orang tua masing-masing pasangan.
- Fotocopy surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
- Fotocopy akta kelahiran masing-masing pasangan.
- Meminta Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
2. Memperbaharui KK untuk tambahan anggota keluarga
- Membawa KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisir.
- Surat keterangan lahir dari RS.
- Fotocopy Akta kelahiran anggota keluarga baru.
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
3. Memperbaharui KK untuk anggota keluarga yang berkurang
- Membawa Fotocopy KK lama.
- Membawa Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Akta Kematian (Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
4. Anggota keluarga menumpang KK
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Surat Keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk pendatang dari mancanegara)
- KK keluarga yang akan ditumpangi.
- Dokumen tambahan seperti paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk pendatang dari luar negeri).
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan, berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan dalam membuat KK.
Cara pembuatan KK terdapat 2 pilihan cara yang bisa kita lakukan, yaitu online dan offline. Berikut adalah pembuatan KK secara online:
1. Melalui Situs Kemendagri
- Buka situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dukcapil kemendagri, lalu isi data diri kalian.
- Klik layanan pembuatan Kartu Keluarga.
- Isi formulir permohonan, lalu unggah dokumen yang diminta.
- Jika KK sudah jadi, ada notifikasi melalui email atau SMS.
2. Melalui Situs Disdukcapil Daerah
- Buka situs resmi Disdukcapil sesuai domisili.
- Pilih menu pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir dan unggah dokumen sesuai persyaratan.
- Tunggu konfirmasi melalui email atau SMS dari Disdukcapil.
- Cetak dokumen KK secara mandiri atau ambil di kantor Disdukcapil.
3. Aplikasi Pendukung Layanan Disdukcapil
Beberapa daerah memiliki aplikasi yang bisa digunakan untuk pembuatan KK, berikut adalah nama-nama aplikasinya:
- Pemuda Bandung: aplikasi ini dibuat khusus untuk warga Bandung. Caranya dengan membuka aplikasi Pemuda, lalu unggah dokumen yang dimimta dan cetak KK secara online.
- Alpukat Betawi Jakarta: aplikasi ini dibuat khusus untuk warga
- Jakarta, caranya dengan membuka Alpukat Betawi dan mengisi data yang diperlukan, setelah itu muncul jadwal untuk pengambilan KK.
- Si D’Nok Semarang: Aplikasi ini dibuat khusus untuk warga Semarang, caranya adalah dengan mengisi data di aplikasi ini, lalu cetak KK setelah menerima notifikasi.
4. Cetak Mandiri dengan QR Code
Disdukcapil kini memberikan kemudahan dengan fitur tanda tangan elektronik dan QR code pada KK. Berikut adalah caranya:
- Setelah mengisi data, File PDF KK akan dikirim melalui email atau SMS.
- Gunakan PIN untuk membuka dokumen.
- Cetak KK menggunakan printer pribadi atau layanan percetakan.
Kalo tadi cara-cara mengurus KK secara online. Berikut acara mengurus KK secara offline:
- Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai domisili.
- Lengkapi formulir permohonan yang disediakan kantor Disdukcapil.
- Serahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan (misalnya, untuk pasangan baru menikah atau penambahan anggota).
- Abis itu tinggal tunggu proses konfirmasi oleh petugas ajah deh.
- Kalo udah ada konfirmasi petugas, biasanya KK langsung bisa diambil.
Kira-kira kalian lebih pilih yang mana ya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Fahum.umsu.ac.id