Bulan ramadhan menjadi bulan di mana ibadah puasa wajib dijalankan. Jika puasa tersebut tak dijalankan maka akan menjadi hutang puasa. Sebagaimana hutang, maka harus dibayarkan.
Akan tetapi, bagaimana jika hutang puasa tak dibayarkan selama bertahun-tahun? Bagaimana cara membayarkannya? pertanyaan tersebut pasti ada dalam benak seseorang yang memiliki hutang puasa yang tertunda selama bertahun-tahun.
Jika hal demikian terjadi, maka mengganti puasa tetap wajib dilakukan, namun cara bayar hutang puasanya memiliki ketentuan tersendiri. Ulasan berikut dapat menjadi jawaban dari pertanyaanmu!
Baca juga: Demi Menghargai Umat Muslim, Pemain Naturalisasi Ini Ikut Beribadah Puasa
Hutang Puasa Bertahun-tahun Wajib Dibayar
Hutang puasa ramadhan wajib dibayarkan dengan puasa qadha atau fidyah bila termasuk dalam orang yang wajib membayar fidyah.
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari arti tersebut dapat disimpulkan bahwa hutang puasa wajib dibayarkan meskipun sudah bertahun-tahun tak dilunasi, baik dengan membayar fidyah maupun puasa qadha.
Cara Membayar Hutang Puasa Bertahun-tahun
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hutang puasa ramadhan wajib dibayarkan. Menurut ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyebut puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan puasa qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Sedangkan, menurut pendapat kalangan ulama Hanafi, disebutkan bahwa orang yang meninggalkan puasa ramadan bertahun-tahun tidak harus menambahkan fidyah, namun menggantinya diutamakan dengan puasa qadha.
Sehubungan dengan pendapat tersebut, jika alasan tak mengganti hutang puasa adalah karena hamil atau menyusui atau syar'i, maka kalangan tersebut diberi keringanan untuk memilih antara mengganti puasa qadha atau membayar fidyah.
Bagaimana Jika Lupa Hitungan Hutang Puasa?
Tak dapat dipungkiri, hutang puasa terkadang terlupakan dan tak tercatat berapa hari hutangnya. Apalagi jika telah bertahun-tahun ditinggalkan.
Jika demikian, maka penentuan jumlah hari puasa ramadhan yang harus diganti adalah melalui perkiraan saja. Perkiraan tersebut dari jumlah yang paling maksimum.
Misalnya, jika telah lama tak puasa qadha, maka setidaknya mengingat utang puasa sejumlah hari yang paling banyak diingat.
Orang yang Dapat Meninggalkan Puasa
Disamping itu, dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan selaku Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) menjelaskan pula dalam surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 yang menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa.
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).
Selain golongan tersebut, wanita haid, Ibu hamil dan menyusui juga tak diwajibkan berpuasa. Golongan ini dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996.
Baca juga: Biar Puasa Enggak Gampang Oleng dan Tetap Fokus, Intip 4 Tipsnya!
Dengan demikian, siapapun yang berhutang puasa, maka diwajibkan untuk melunasinya dengan puasa qadha sejumlah yang ditinggalkan atau paling banyak diingat maupun membayar fidyah.
Akan tetapi, puasa qadha lebih dianjurkan bila tak termasuk dalam golongan Ibu hamil, menyusui, atau orang tua renta yang telah sakit-sakitan yang harus membayar fidyah.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: