INDOZONE.ID - Negara kita merupakan negara kesatuan dengan banyak provinsi dan daerah di dalamnya. Mengingat banyaknya provinsi dan daerah yang ada di negara ini membuat masyarakat atau penduduk yang tinggal di dalamnya juga cukup banyak dengan pekerjaan yang berbeda-beda.
Sebagian dari masyarakat Indonesia mengonsumsi rokok elektrik yang diyakini lebih sehat dan praktis daripada rokok konvensional. Masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dikarenakan alasan-alasan tertentu seperti kebutuhan dan kesehatan.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk yang tinggi dengan tingkat konsumsi rokok yang tinggi juga. Para perokok yang tadinya mengkonsumsi rokok konvensional menjadi beralih mengkonsumsi rokok elektrik mengikuti tren kehidupan modern pada zaman ini.
Rokok elektrik diyakini dapat memberikan kontribusi pajak yang cukup banyak kepada penerimaan pajak negara. Rokok elektrik juga dapat sebagai pengganti rokok konvensional yang lebih sehat dan dapat mengurangi limbah asap.
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik yang awal Januari 2024 lalu dimaksudkan untuk menekan jumlah perokok usia dini atau anak-anak. Hal ini dikarenakan jika kalangan usia dini atau anak-anak menggunakan rokok elektrik memberikan kesan yang negatif kepada negara Indonesia di mata dunia atau terhadap orang lain, perokok anak-anak tidak hanya membuat stigma yang buruk bagi Indonesia di mata dunia tetapi memberikan dampak negatif kepada kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Inggris akan Larang Penggunaan Vape untuk Lindungi Kesehatan Anak, Indonesia Kapan?
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia per tanggal 1 Januari 2024 lalu untuk membatasi atau membuat masyarakat atau perokok usia dini atau usia anak-anak berfikir kembali untuk mengkonsumsi rokok elektrik.
Disamping keuntungannya yang lebih praktis dan memiliki keunggulan dari segi kesehatan daripada rokok konvensional, rokok elektrik juga memiliki kekurangan yaitu membuat masyarakat di usia dini atau anak-anak mengkonsumsi rokok elektrik karena mudah untuk di peroleh dan tidak ada larangan tertentu untuk membeli rokok elektrik tersebut.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik tersebut guna menekan jumlah perokok elektrik di Indonesia terutama bagi masyarakat usia dini atau anak-anak. Hal tersebut dikarenakan perokok anak-anak atau usia dini dapat meningkatkan tingkat penyakit akibat merokok elektrik di Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dengan baik mengapa kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Masyarakat juga diharapkan dapat memikirkan kembali jika ingin mengkonsumsi rokok elektrik, karena rokok elektrik mudah diperoleh dan dapat dibeli dimana saja tetapi tarif cukainya dinaikkan sejak awal tahun 2024 agar masyarakat Indonesia dapat mengurangi konsumsi rokok elektrik yang mereka gunakan.
Baca Juga: Vietnam Larang Vaping dan Rokok Elektrik Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari rokok elektrik menjadi pengganti dari rokok konvensional yang dapat lebih menjamin kesehatan. Sehingga dalam praktiknya pengguna rokok konvensional menjadi beralih ke rokok elektrik karena alasan-alasan yang baik tersebut.
Pemerintah Indonesia menujukkan kepeduliannya kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kadar konsumsi rokok elektrik yang dapat membahayakan kesehatan. Dalam hal tersebut dapat menjadi suatu bukti bahwa rokok elektrik tetaplah bukan barang yang sehat untuk dikonsumsi walaupun memiliki harga yang cukup terjangkau sebagai pengganti rokok konvensional.
Dalam menerapkan hal tersebut, Indonesia juga masih memiliki celah (loop holes) dalam menerapkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia walaupun sudah ada regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai rokok elektrik ini.
Dalam beberapa hal, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia yang diterapkan memberikan pengaruh positif pada perkembangan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia.
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi masyarakat agar dapat terus menurunkan tingkat konsumsi rokok elektrik agar selalu patuh terhadap tips-tips agar dapat menjaga kesehatan dan untuk terhindar dari bahaya dan penyakit akibat merokok elektrik.
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia diharapkan dapat membawa kebaikan kepada kesehatan masyarakat di Indonesia yang menurun akibat banyaknya perokok aktif yang mengkonsumsi rokok elektrik. Hal ini disebabkan rokok elektrik mudah ditemukan dan dapat dibeli dimanapun kita berada, harga rokok elektrik (Vape) terjangkau dapat dimiliki oleh siapa saja termasuk anak-anak.
Harga rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvesional tidak berbeda jauh jika diukur dari kadar pemakaiannya baik dalam sehari maupun per bulan. Rokok elektrik juga memiliki kelebihan dari segi kemasan karena rokok elektrik memiliki alatnya sendiri untuk memudahkan pengguna rokok elektrik untuk memegang dan dibawa kemana-mana.
Baca Juga: Terkait Regulasi Rokok Elektronik, Komunitas Vape Minta Dilibatkan
Namun, pada kenyataannya rokok setelah tarif cukai rokok elektrik dinaikkan tetapi tetap saja masyarakat, usia anak-anak, dewasa, maupun para pekerja tetap mengkonsumsi rokok elektrik tanpa mengurangi kadarnya sedikitpun karena hal tersebut tidak terlalu membawa pengaruh terhadap minat masyarakat terhadap rokok elektrik, karena mudah digunakan, dapat ditemukan dimanapun, harganya murah, dan bentuknya unik.
Rokok elektrik memiliki perbedaan yang cukup mencolok dari rokok konvensional yang paling mudah dilihat adalah dari bentuk. Rokok elektrik memiliki semacam alat untuk menyimpan liquid (cairan) dengan berbagai rasa dan aroma di dalamnya sedangkan rokok konvensional hanya berupa lilitan tembakau yang seperti dibungkus sehingga pemakai dapat langsung memegang dan menggunakannya. Rokok elektrik juga dapat diisi ulang sedangkan rokok konvensional tidak dapat diisi ulang.
Di tahun 2025 mendatang, tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok keputusan ini sudah diambil oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam diskusinya untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Sudah dipastikan pada tahun 2025 nanti tarif cukai rokok batal naik atau tidak akan mengalami kenaikan apapun.
Yang sebelumnya sudah naik pada tahun 2024 sebesar 10% (Sepuluh persen). Hal tersebut masih berlaku tetap untuk tahun 2025 karena pada tahun 2025 tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok.
Indonesia sendiri masih harus berbenah dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok masyarakat terutama masyarakat yang mengkonsumsi rokok elektrik di Indonesia, walaupun diyakini lebih sehat tetapi rokok elektrik tetap membawa dampak yang dapat membahayakan kesehatan tubuh. Pemerintah Indonesia juga turut membantu dalam mewujudkan hal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Universitas Indonesia Program Studi Ilmu Administrasi