INDOZONE.ID - Beberapa orang menganggap campak hanyalah ruam kecil dan demam yang hilang dalam beberapa hari. Namun, ternyata campak dapat menyebabkan komplikasi kesehatan yang serius, terutama pada anak-anak di bawah usia 5 tahun. Perlu diketahui, campak sangatlah menular. Jika ada 1 orang terjangkit, 9 dari 10 orang yang berada di sekitarnya akan terinfeksi jika mereka tidak terlindungi atau belum divaksin.
Gejala campak akan muncul 7–14 hari setelah kontak dengan virus. Gejala umum meliputi:
Campak dapat menyebabkan komplikasi kesehatan, terutama pada anak di bawah 5 tahun. Komplikasi yang umum terjadi adalah infeksi telinga dan diare. Komplikasi serius bisa berupa pneumonia dan ensefalitis (radang otak).
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Campak 18 Kali Lebih Cepat Menular dari Covid-19
Ilustrasi orang terkena penyakit campak (freepik)
Penyakit ini menyebar melalui udara ketika orang yang terinfeksi batuk atau pilek. Anda bisa tertular campak hanya dengan berada di ruangan tempat penderita berada. Hal ini dapat terjadi bahkan hingga 2 jam setelah penderita campak pergi. Jika seseorang menghirup udara yang terkontaminasi atau menyentuh permukaan yang terinfeksi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut, maka akan langsung terinfeksi. Anda dapat menularkan campak kepada orang lain mulai dari 4 hari sebelum hingga 4 hari setelah muncul ruam. Campak hanya menular dari orang ke orang; hewan tidak dapat tertular atau menyebarkan campak.
Cara terbaik untuk melindungi diri dari campak adalah dengan vaksin campak, gondok, dan rubela (MMR). Vaksin MMR aman dan efektif. Satu dosis vaksin 93% efektif mencegah campak, sedangkan dua dosis vaksin 97% efektif. Tidak ada hubungan antara vaksin MMR dan autisme. Para ilmuwan di Amerika Serikat dan negara-negara lain telah mempelajari vaksin MMR dengan seksama.
Baca juga: Waspada KLB Campak, Dinkes Sumenep Mulai Vaksinasi Massal 78 Ribu Anak
Kebanyakan orang tidak mengalami efek samping akibat vaksin. Efek samping yang terjadi biasanya ringan, seperti:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cdc.gov