Ilustrasi sakit jantung (health.harvard.edu)
INDOZONE.ID - Selama ini, kita mungkin menganggap “patah hati” hanya soal perasaan sedih, kecewa, atau kehilangan orang yang disayangi. Namun ternyata, patah hati juga bisa terjadi secara harfiah. Dalam dunia medis, kondisi ini disebut Sindrom Broken Heart atau Kardiomiopati Takotsubo, yang pertama kali ditemukan di Jepang pada tahun 1990. Nama “takotsubo” sendiri diambil dari bentuk jantung penderitanya yang mirip dengan perangkap gurita tradisional Jepang.
Sindrom ini biasanya muncul setelah seseorang mengalami tekanan emosional yang berat, seperti kehilangan orang terdekat, stres berkepanjangan, atau kejadian yang mengejutkan. Saat stres, tubuh memproduksi hormon adrenalin dalam jumlah besar, dan hal ini bisa membuat otot jantung melemah sementara. Akibatnya, jantung tidak memompa darah seefisien biasanya.
Baca juga: Berlari sebagai Terapi: Cara Efektif Mengatasi Stres Akibat Patah Hati
Gejalanya sering menyerupai serangan jantung, seperti dada terasa nyeri, napas menjadi sesak, bahkan bisa disertai detak jantung yang tidak beraturan. Bedanya, saat diperiksa lebih lanjut, biasanya tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah seperti pada serangan jantung.
Meski terdengar menakutkan, sebagian besar penderita Sindrom Broken Heart bisa pulih sepenuhnya dalam beberapa minggu. Namun, kondisi ini tetap perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan komplikasi seperti gangguan irama jantung atau gagal jantung bila tidak ditangani dengan baik.
Penanganannya umumnya sama seperti penyakit jantung lainnya, termasuk penggunaan obat dan terapi pemulihan. Namun, pengendalian stres juga sangat penting dan bisa dilakukan melalui olahraga, meditasi, atau dukungan dari orang-orang terdekat.
Baca juga: Cowok Lebih Rentan Meninggal karena Patah Hati, Kok Bisa?
Sindrom ini menjadi pengingat penting bahwa perasaan dan kesehatan tubuh saling berkaitan. Ternyata, ketika hati benar-benar terluka, jantung pun bisa ikut merasakan dampaknya. Jadi, menjaga hati tetap tenang bukan hanya soal emosi, tetapi juga soal kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkes.go.id