INDOZONE.ID - Memasuki tahun 2026, lembaga pemikir Indonesia Health Development Center (IHDC) mengeluarkan seruan penting mengenai masa depan kesehatan di Indonesia.
Melalui hasil kajian ilmiah terbarunya, IHDC mengungkapkan bahwa tantangan kesehatan kini bukan sekadar urusan anggaran atau pembangunan gedung rumah sakit, melainkan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam merencanakan hingga mengevaluasi sistem kesehatan.
Baca juga: Mengenal Oat Milk dan Manfaatnya Bagi Kesehatan
Ketua Dewan Pembina IHDC, Prof. Nila F. Moeloek, bersama Direktur Eksekutif IHDC, Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, mengungkapkan sebuah fakta kontradiktif.
Meski cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjangkau lebih dari 95% penduduk, hal tersebut ternyata belum menjamin keadilan akses bagi semua orang.
Hingga kini, masih terdapat kesenjangan layanan yang mencolok berdasarkan wilayah geografis, jenis kelamin, tingkat ekonomi, hingga jenis penyakit yang diderita.
Nila menyampaikan kajian IHDC yang didapatkan kesimpulan bahwa partisipasi kesehatan di Indonesia masih belum inklusif.
Baca juga: Daripada Dibakar dan Picu Penyakit, Sampah Plastik Sebaiknya Diapakan?
“Hasil kajian IHDC menunjukkan bahwa kelompok perempuan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis dan menular, serta masyarakat di wilayah terpencil masih menghadapi hambatan struktural untuk terlibat secara bermakna dalam sistem kesehatan,” paparnya.
Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan IHDC, kelompok perempuan memegang peranan vital karena mengambil 70% keputusan kesehatan dalam keluarga.
Namun, sayangnya keterlibatan mereka dalam perencanaan strategis seperti Musrenbang masih sangat minim.
“Kelompok miskin dan marjinal, dengan tingkat keterlibatan forum kesehatan kurang dari 40%, dan hanya sekitar 25% usulan yang terakomodasi,” ungkap Ray.
Baca juga: Inggris dan Indonesia Menuju Kemitraan Strategis Melalui Forum Kesehatan Genomik 2025
Kondisi serupa juga dialami kelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas, di mana tingkat partisipasi mereka dalam forum publik bahkan di bawah 20%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: