Ilustrasi daun ungu (stfba.ac.id)
INDOZONE.ID - Kalau kamu sering memperhatikan keanekaragaman flora tropis di Indonesia, tanaman Graptophyllum pictum atau yang populer disapa daun ungu tentu sudah tidak asing lagi.
Tumbuhan yang berasal dari famili Acanthaceae ini sangat gampang kamu kenali lewat warna dedaunannya yang pekat keunguan, meski sesekali ada pula varian berwarna hijau.
Sejak zaman nenek moyang, masyarakat di kawasan Asia Tenggara sudah mengandalkan racikan rebusan maupun ekstrak daun ini untuk mengatasi bermacam-macam keluhan kesehatan.
Kekayaan khasiatnya tidak lepas dari keberadaan berbagai senyawa bioaktif bawaan seperti flavonoid, saponin, tanin, dan alkaloid yang bekerja aktif di dalam tubuh.
Baca juga: Tingkah Anjing 20 Kg yang Minta Digendong karena Takut Naik Eskalator Curi Perhatian Warganet
Memahami cara kerja bahan herbal ini akan membantu kamu melihat bagaimana potensi fitofarmaka lokal sanggup menjadi alternatif penyembuhan yang efektif.
Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai manfaat serta potensi medis dari tanaman tersebut.
Senyawa flavonoid dan steroid dalam tanaman ini terbukti secara klinis sanggup meredakan pembengkakan serta rasa sakit pada pembuluh darah di area anus.
Mekanismenya berfokus pada penghambatan jalur inflamasi dan stabilisasi membran sel yang efektif mengecilkan benjolan wasir.
Baca juga: Awas Tertipu! Ini Tanda Narcissistic Personality Disorder (NPD) yang Jarang Disadari
Kamu bisa memanfaatkan daun ini sebagai pelancar pencernaan alami berkat kandungan serat serta senyawa lendir atau mucilage.
Kombinasi tersebut bekerja melunakkan struktur feses sekaligus mengoptimalkan gerakan peristaltik usus secara berkala.
Keberadaan flavonoid dan saponin berperan penting dalam menahan pelepasan mediator peradangan layaknya prostaglandin dan leukotrien.
Efek meredakan peradangan ini tidak cuma berlaku untuk area anus, tetapi juga ampuh mengatasi radang sendi hingga cedera jaringan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Iespa.or.id