Ilustrasi korban bullying (Freepik/gpointstudio)
INDOZONE.ID - Aksi bullying atau perundungan, masih banyak terjadi pada anak-anak sekolah di Indonesia.
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2024, perundungan yang terjadi pada lingkungan satuan pendidikan berada pada angka 34% dari 114 kasus yang terjadi. Bahkan 46 orang dari angka kasus tersebut harus mengakhiri hidupnya.
Fakta yang terjadi dan terlihat tampak jelas, perundungan masih terjadi pada semua tingkatan, bukan hanya pada usia remaja, tapi juga mengancam anak-anak.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai kasus bullying agar tidak terjadi terus menerus.
Membuat topik obrolan antara orang tua dan anak tentang bagaimana berempati kepada sesama makhluk ciptaan tuhan.
Orang tua dapat memberikan contoh pada kehidupan sehari-hari, seperti bagaimana orang tua dalam meminta bantuan kepada anak, berbicara dengan anak-anak.
Bisa juga dengan mengajak anak-anak untuk membayangkan jika mereka pada posisi orang lain yang memiliki kehidupan jauh di bawah mereka.
Dengan demikian, anak-anak mampu mensyukuri apa yang mereka miliki dan tentunya akan menumbuhkan rasa empati mereka terhadap sesama.
Ya, sama halnya seperti orang dewasa, anak - anak pun harus diberikan ruang untuk mengolah emosi mereka, baik itu perasaan sedih, marah, kecewa, dan juga bahagia.
Bantu mereka untuk mengenali apa yang mereka rasakan? Mengapa timbul perasaan seperti itu? Selain itu, bantu arahkan mereka melampiaskan emosi melalui hal-hal positif atau yang menjadi hobi mereka.
Membiarkan anak-anak untuk dapat merasakan kecewa itu tidak ada salahnya. Dengan pendampingan, bantu jelaskan kepada mereka tentang perasaan ini.
Bahwa tidak semua apa yang mereka inginkan bisa mereka dapatkan. Namun juga ingatkan bahwa tidak perlu merasa marah atau iri hati ketika apa yang mereka inginkan, tidak bisa didapatkan dan justru dimiliki oleh orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kpai.go.id