INDOZONE.ID - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa tidak ada kebijakan dari BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien pulang setelah dirawat selama tiga hari, termasuk untuk kasus demam berdarah dengue (DBD).
Ghufron menegaskan, jika ada pihak rumah sakit yang memaksa pasien pulang sebelum dinyatakan sembuh, masyarakat berhak melaporkannya langsung ke BPJS Kesehatan.
"Tidak benar ada aturan dari BPJS yang mengharuskan pasien pulang dalam waktu kurang dari tiga hari. Itu bukan kebijakan BPJS, dan jika terjadi, silakan laporkan, bisa lewat WhatsApp di 0811-8165-165," ujar Ghufron dalam media briefing Urgensi dan Kepemimpinan Indonesia dalam Perjuangan Melawan Dengue di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Waspada Musim Hujan 2025–2026, Risiko Penyebaran Dengue Diprediksi Tambah Meningkat
BPJS Kesehatan Membayar Klaim Biaya Pengobatan Pasien Hingga Hari Ke-14
Ghufron mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan pasien DBD sesuai dengan indikasi medis dari rumah sakit.
"Selama perawatan memang dibutuhkan, BPJS membayar klaim maksimal hingga 14 hari," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masa rawat tidak ditentukan oleh lembaga, tetapi berdasarkan kondisi pasien dan keputusan medis dokter di rumah sakit.
Selain itu, Ghufron juga mengimbau, peserta BPJS harus terlebih dahulu berobat melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Klaim DBD Capai Rp4,5 Juta per Pasien
Dalam penjelasannya, Ghufor menyebutkan, rata-rata biaya perawatan pasien DBD yang ditanggung oleh BPJS mencapai sekitar Rp4,5 juta per pasien, dengan rata-rata perawatan 5-7 hari.
Tahun 2025 tercatat 166 ribu peserta BPJS Kesehatan dirawat akibat DBD, dengan lebih dari 50% pasien berusia di bawah 20 tahun.
"Nilainya besar, bayangkan saja kalau 166 ribu pasien dikalikan rata-rata Rp4,5 juta per orang," katanya.
Tingginya Kasus DBD di Musim Hujan
Ghufron mengingatkan kepada seluruh masyarakat, memasuki musim hujan, kasus DBD berpotensi meningkat tajam.
Menurut prediksi BMKG, keseriusan hujan yang tinggi hingga akhir tahun 2025 akan menjadi penyebab lonjakan kasus baru.
"Tren DBD ini harus diwaspadai. Saat ini jumlahnya cukup tinggi, dan dengan musim hujan panjang, risikonya akan naik dua hingga tiga bulan ke depan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menekankan pentingnya upaya pencegahan. Karena BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pembiayaan pengobatan, tetapi juga program promotif dan preventif, termasuk skrining kesehatan untuk masyarakat.
Baca juga: 5 Fakta Bahaya DBD Saatnya Ibu Jadi Game Changer Lawan Dengue
"Masyarakat tidak harus menunggu sakit. Kita punya program skrining dini dan promosi perilaku hidup bersih, termasuk menjaga lingkungan agar tidak menjadi sarang nyamuk,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama antar sektor, seperti Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan, sangat penting untuk menurunkan angka kematian akibat DBD.
Menurutnya, Indonesia memiliki target untuk mencapai zero death akibat DBD pada tahun 2030, sebuah target yang ambisius dan memerlukan kerja sama dari semua pihak.
Sanksi bagi Rumah Sakit Pelanggar
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi kepada rumah sakit yang memaksa pasien pulang lebih awal atau menolak pasien yang menggunakan BPJS.
"BPJS tidak bekerja berbasis rumah sakit, tapi berbasis kontrak. Kalau ada rumah sakit yang terbukti melanggar, kita bisa putus kerja sama," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik lewat call center, aplikasi Mobile JKN, maupun WhatsApp pengaduan 0811-8165-165.
Vaksin DBD
Derek Wallace, Presiden Global Vaccine Business Unit Takeda Pharmaceuticals, mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, kasus dengue telah meningkat secara signifikan di seluruh dunia, terutama di kawasan Amerika.
Sampai akhir April 2024, lebih dari 7,6 juta kasus telah dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO), termasuk lebih dari 16.000 kasus parah dan lebih dari 3.000 kematian.
Menurut data Kementerian Kesehatan RI, Indonesia masih menyumbang sekitar 66 persen kematian akibat dengue di Asia tahun lalu, dan menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus tertinggi di Asia pada 2024.
Baca juga: 5 Tahun Lagi Indonesia Bebas DBD, Vaksin Dengue Sudah Sampai Kutai Kartanegara
Namun, di tengah peningkatan kasus dengue global, Indonesia berhasil menurunkan jumlah kasus dengue secara signifikan pada 2025, sebuah pencapaian yang patut diapresiasi dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengendalikan dengue.
"Untuk mempertahankan momentum ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan, melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, dan sektor swasta untuk memperkuat pencegahan, memperluas jangkauan edukasi masyarakat, serta memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kasus di masa mendatang," tuturnya.
Implementasi tindakan pencegahan seperti Ayo 3M Plus dan vaksinasi, demi mempertahankan tren penurunan kasus dan mewujudkan visi Indonesia Bebas Kematian Akibat Dengue pada 2030.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung