Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:40 WIB

Surrogate Mother: Pengertian, Jenis, Prosedur, dan Status Hukumnya di Indonesia

Author

Ilustrasi surrogate mother. (Freepik)

INDOZONE.ID - Surrogate mother atau ibu pengganti menjadi salah satu topik yang semakin sering dibicarakan, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan teknologi reproduksi modern. Metode ini kerap dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang kesulitan memiliki keturunan. 

Namun, di balik peluangnya, praktik surrogate mother menyimpan banyak aspek medis, etika, dan hukum, yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Lantas, apa itu surrogate mother? Bagaimana prosesnya, apa saja jenisnya, dan apakah praktik ini diperbolehkan di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Surrogate Mother?

Surrogate mother adalah wanita yang mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan lain yang tidak dapat menjalani kehamilan secara mandiri. Dalam praktiknya, ibu pengganti hanya meminjamkan rahimnya hingga proses persalinan selesai. Hal ini yang membuat surrogate mother diasosiasikan dengan praktik sewa rahim di masyarakat.

Pada metode yang paling umum, sel telur yang digunakan bukan berasal dari ibu pengganti, melainkan dari ibu biologis atau donor. Artinya, tidak ada hubungan genetik antara ibu pengganti dan bayi yang dikandungnya.

Metode ini dilakukan melalui teknologi reproduksi berbantu seperti inseminasi buatan atau fertilisasi in vitro (bayi tabung) dengan pengawasan tenaga medis profesional.

Alasan Pasangan Memilih Surrogate Mother

Ada berbagai kondisi yang melatarbelakangi pasangan menggunakan jasa ibu pengganti, di antaranya:

Baca juga: Dokter Ungkap Vitamin D Tingkatkan Peluang Berhasil Hamil, Asmirandah Merasakan Manfaatnya

  • Memiliki masalah medis pada rahim yang membuat kehamilan tidak memungkinkan
  • Menjalani histerektomi (pengangkatan rahim)
  • Memiliki kondisi kesehatan serius seperti penyakit jantung berat
  • Kehamilan dinilai berisiko tinggi oleh dokter
  • Faktor usia lanjut
  • Kendala sosial atau status pernikahan tertentu

Bagi sebagian pasangan, terutama yang memiliki latar belakang tersebut, surrogate mother dianggap sebagai jalan untuk memiliki keturunan biologis.

Syarat Menjadi Ibu Pengganti

Tidak semua wanita bisa menjadi surrogate mother. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

  • Berusia minimal 21 tahun
  • Pernah melahirkan bayi yang sehat
  • Sehat secara fisik dan mental
  • Lulus pemeriksaan medis menyeluruh

Berdasarkan rekomendasi American Society for Reproductive Medicine (ASRM), calon ibu pengganti wajib menjalani screening penyakit menular seperti:

  • HIV
  • Sifilis
  • Gonore
  • Klamidia
  • Hepatitis B dan C
  • Cytomegalovirus

Selain itu, ibu pengganti juga harus memiliki kekebalan terhadap penyakit seperti campak, rubella, dan cacar air.

Tak kalah penting, proses ini wajib disertai perjanjian hukum tertulis yang mengatur hak, kewajiban, perawatan kehamilan, hingga kesepakatan penyerahan bayi setelah lahir.

Jenis-Jenis Surrogate Mother

Dalam praktik medis, surrogate mother terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Gestational Surrogacy

Pada metode ini, ibu pengganti hanya meminjamkan rahim. Sel telur dan sperma berasal dari pasangan atau donor.

Dengan demikian, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi

2. Genetic (Traditional) Surrogacy

Ibu pengganti menggunakan sel telurnya sendiri, sehingga memiliki hubungan genetik dengan bayi.

Metode ini kini jarang digunakan karena berisiko secara hukum dan psikologis

Perkembangan Teknologi Surrogate Mother

Konsep surrogate mother tidak lepas dari perkembangan fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung. Teknologi ini pertama kali berhasil pada tahun 1970-an oleh Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe di Inggris.

Awalnya, metode bayi tabung menuai banyak penolakan karena dianggap melampaui batas etika dan agama. Namun, seiring perkembangan ilmu kedokteran, teknologi ini semakin diterima dan berkembang hingga memungkinkan praktik surrogate mother di beberapa negara.

Apakah Surrogate Mother Legal di Indonesia?

Inilah pertanyaan paling krusial.

Di Indonesia, praktik surrogate mother tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini merujuk pada beleid berikut.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa:

Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istri pemilik ovum.

Artinya:

  • Metode yang diperbolehkan hanyalah bayi tabung dalam rahim istri sendiri
  • Ibu pengganti tidak diakui secara hukum
  • Perlindungan Hak Anak dari Ibu Pengganti

Meski praktik surrogate mother tidak legal, hak anak tetap harus dilindungi. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Dalam aturan tersebut, setiap anak berhak atas:

Baca juga: Curhat Wanita yang Ketagihan Jadi Ibu Pengganti, Sebut Itu Pekerjaan Terbaik di Dunia

  • Identitas diri
  • Akta kelahiran
  • Perlindungan hukum

Jika terjadi sengketa antara ibu biologis dan ibu pengganti, penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pro dan Kontra Surrogate Mother

Kelebihan

  • Memberi harapan bagi pasangan infertil
  • Solusi medis bagi kondisi tertentu

Kekurangan

  • Risiko hukum dan etika
  • Potensi konflik emosional
  • Belum diakui di Indonesia

Surrogate mother adalah metode kehamilan modern yang menawarkan harapan besar, tetapi juga menyimpan kompleksitas tinggi. Dari sisi medis, prosedur ini telah berkembang pesat. Namun, dari sisi hukum Indonesia, praktik ibu pengganti belum diperbolehkan.

Bagi pasangan yang mempertimbangkan metode ini, penting untuk:

  • Memahami aspek hukum
  • Mempertimbangkan dampak psikologis
  • Mengutamakan hak dan kesejahteraan anak

Apa pun pilihan yang diambil, kesiapan mental, fisik, dan pemahaman menyeluruh, adalah kunci utama. Jadi, putuskan dengan bijak ya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menstruasi.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU