INDOZONE.ID - Kehilangan anggota keluarga tercinta tentu menjadi pukulan berat. Selain rasa duka yang mendalam, tak jarang keluarga yang ditinggalkan juga dihadapkan pada kenyataan finansial yang mendadak goyah, apalagi jika almarhum merupakan tulang punggung keluarga. Biaya pemakaman, sewa ambulans, hingga keberlangsungan pendidikan anak-anak menjadi beban pikiran yang nyata.
Untuk mengatasi risiko sosial ekonomi ini, pemerintah Republik Indonesia telah merancang sebuah program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa selain Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat juga program Jaminan Kematian (JKM). Program ini dirancang khusus untuk memberikan santunan tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, dengan catatan meninggalnya bukan akibat kecelakaan kerja (karena jika karena kecelakaan kerja, akan masuk ke Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK).
Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengurus santunan ini? Apakah uangnya bisa hangus? Berapa iuran bulanannya? Indozone telah merangkum semua informasi esensial yang wajib kamu ketahui mengenai klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Sebelum Cairkan JHT
Memahami Besaran Iuran dan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Banyak orang yang enggan mendaftar jaminan sosial karena takut iurannya mahal. Padahal, perlindungan dari JKM sangat mudah diakses dan sangat terjangkau. Berapa iuran per bulannya?
- Pekerja Formal/Penerima Upah (PU): Iurannya hanya sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, dan ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- Pekerja Mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU): Bagi pekerja sektor informal seperti driver ojek online, pedagang, atau freelancer, iurannya hanya sekitar Rp6.800 per bulan.
Dengan iuran yang sangat murah tersebut, lantas berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima oleh keluarga? Berdasarkan regulasi terkini, santunan diberikan apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif, dengan syarat masa aktif kepesertaan minimal sudah berjalan selama 3 bulan.
Ahli waris sah dari peserta yang meninggal (bukan karena kecelakaan kerja) berhak mendapatkan total santunan uang tunai sebesar Rp42.000.000. Berikut adalah rincian komponen santunan tersebut:
| Jenis Manfaat JKM | Nominal Santunan |
| Santunan Kematian (Dukungan finansial utama) | Rp20.000.000 |
| Biaya Pemakaman (Untuk biaya logistik pemakaman) | Rp10.000.000 |
| Santunan Berkala (Setara Rp500.000/bulan, dibayar sekaligus) | Rp12.000.000 |
| Total Santunan Uang Tunai | Rp42.000.000 |
| Manfaat Tambahan (Beasiswa Pendidikan maksimal 2 anak) | Maksimal Rp174.000.000 |
Tidak hanya santunan tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga memikirkan masa depan pendidikan anak-anak peserta. Jika peserta sudah rutin membayar iuran minimal selama 3 tahun, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga lulus Perguruan Tinggi (S1).
(Sebagai catatan penting: Sering kali masyarakat keliru mencari tahu cara klaim santunan kematian BPJS Kesehatan. Faktanya, BPJS Kesehatan adalah program jaminan pelayanan medis dan tidak memberikan santunan uang tunai sama sekali jika peserta meninggal dunia).
Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pertanyaan yang sering muncul saat keluarga sedang dalam masa berkabung adalah, apakah santunan ini akan kedaluwarsa jika tidak segera diurus?
Sesuai dengan regulasi yang mengacu pada PP No. 44 Tahun 2015, batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal peserta meninggal dunia. Jika pihak ahli waris baru melakukan pengajuan setelah melewati batas waktu 5 tahun tersebut, maka hak atas klaim santunan akan secara otomatis gugur atau hangus.
Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk tidak menunda-nunda proses pengurusan klaim agar hak almarhum/almarhumah tidak melayang.
Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga uangnya cair? Jika seluruh dokumen persyaratan utama seperti KTP peserta dan ahli waris, Kartu Peserta BPJS TK, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris sudah dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas, proses pencairannya tidak memakan waktu lama. Estimasi dana santunan masuk ke rekening ahli waris adalah sekitar 3 hingga 7 hari kerja.
Syarat Dokumen untuk Mengajukan Klaim JKM
Agar proses pencairan dana di atas berjalan cepat dan tidak ditolak, syarat klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan harus dipersiapkan dengan sangat teliti. BPJS sangat ketat dalam memverifikasi bahwa santunan jatuh ke tangan ahli waris yang sah secara hukum (seperti pasangan, anak, atau orang tua kandung). Berikut adalah dokumen mutlak yang wajib dibawa (siapkan dokumen asli dan fotokopinya):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) milik almarhum/almarhumah.
- E-KTP tenaga kerja (peserta) dan e-KTP ahli waris yang mengajukan.
- Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja dan KK ahli waris.
- Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian resmi dari rumah sakit/kelurahan.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Kelurahan/Desa/Kecamatan).
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika ahli waris adalah suami/istri yang sah).
- Buku rekening tabungan aktif atas nama ahli waris (untuk proses transfer).
- Surat Referensi Kerja dari perusahaan peserta (jika ada).
- (Jika mengajukan beasiswa) Tambahkan akta kelahiran anak, KK, identitas anak, surat keterangan aktif sekolah/kuliah, dan rekening tabungan atas nama anak.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya
Langkah dan Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Langkah dan Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua syarat dokumen di atas sudah aman di tangan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan. Cara paling direkomendasikan untuk menghindari kesalahan berkas adalah dengan mengurusnya langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah alur dan cara klaimnya:
- Kunjungi Kantor Cabang Terdekat
Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kotamu dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi yang telah disiapkan. - Ambil Antrean dan Isi Formulir
Setibanya di sana, pindai QR Code absensi yang tersedia atau ambil nomor antrean khusus untuk layanan klaim JKM. Sambil menunggu, isilah formulir pengajuan klaim JKM yang disediakan dengan data yang valid dan lengkap. - Verifikasi Dokumen oleh Petugas
Ketika nomor antreanmu dipanggil, serahkan seluruh berkas kepada petugas. Petugas akan melakukan pelayanan sekaligus memverifikasi keabsahan seluruh dokumenmu secara mendetail. - Terima Bukti Pengajuan
Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid hari itu juga, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim. Simpan dokumen ini sebagai bukti sah bahwa permohonan santunanmu sedang diproses. - Tunggu Proses Pencairan Dana
Kamu tinggal pulang dan menunggu. Uang santunan sebesar Rp42 juta tersebut akan ditransfer langsung ke rekening bank ahli waris yang telah didaftarkan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja. - Lacak Status Klaim Secara Online
Sambil menunggu dana cair, kamu bisa memantau status klaim secara online. Caranya, buka situs web resmi di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, lalu masukkan nomor KPJ almarhum atau NIK ahli waris untuk melihat sejauh mana proses klaim berjalan.
Sebagai tambahan, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri, proses klaim tidak mengharuskan ahli waris pulang ke Indonesia. Klaim dapat diakses secara online melalui portal e-Klaim khusus PMI dengan pendampingan langsung dari BP2MI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan