Ilustrasi orang buka puasa (freepik)
INDOZONE.ID - Bulan Ramadan selalu menghadirkan momen yang dinantikan umat Muslim, salah satunya saat waktu berbuka puasa. Biasanya, umat Islam menunggu azan Magrib sebagai penanda berakhirnya waktu puasa setelah menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar.
Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang bisa saja terlanjur berbuka lebih awal karena mengira matahari telah terbenam atau waktu Magrib sudah tiba. Lantas, bagaimana hukum puasa jika seseorang berbuka lebih cepat karena salah sangka?
Dalam pandangan sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang berbuka puasa karena mengira matahari telah terbenam, tetapi ternyata waktu Magrib belum tiba, maka puasanya dianggap batal. Hal ini karena salah satu syarat sah berbuka puasa adalah masuknya waktu Magrib secara pasti.
Baca juga: Sering Menguap Saat Tarawih? Ternyata Menu Buka Puasa Ini Biang Keroknya!
Akibatnya, orang yang terlanjur berbuka sebelum waktunya karena kesalahan tersebut diwajibkan mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
Hal yang sama juga berlaku pada waktu sahur. Jika seseorang masih makan atau minum karena mengira waktu Subuh belum tiba, padahal fajar sudah terbit dan waktu Subuh telah masuk, maka puasanya juga dinilai batal dan harus diganti di kemudian hari.
Meski demikian, terdapat kondisi lain yang perlu dipahami. Apabila seseorang masih merasa ragu apakah waktu berbuka sudah tiba atau belum, lalu ia memutuskan untuk tidak berbuka hingga benar-benar yakin, maka puasanya tetap dianggap sah.
Baca juga: Bolehkah Langsung Minum Air Es saat Buka Puasa? Ini Penjelasan yang Jarang Diketahui
Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk lebih berhati-hati dalam memastikan waktu berbuka dan sahur. Saat ini, informasi waktu salat sudah sangat mudah diakses melalui aplikasi ponsel, jam digital masjid, hingga jadwal resmi dari kementerian agama, sehingga potensi kesalahan waktu bisa diminimalkan.
Dengan memastikan waktu secara akurat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan terhindar dari kekeliruan yang dapat membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online