Ilustrasi gen z sedang bekerja. (Freepik)
INDOZONE.ID - FOMO, atau Fear of Missing Out, adalah fenomena psikologis yang semakin populer dalam era digital saat ini.
Fenomena ini merujuk pada perasaan takut atau cemas bahwa orang akan melewatkan pengalaman sosial, kegiatan, atau informasi yang menarik, terutama yang terjadi secara online.
Di media sosial sedang ramai dibicarakan tentang fenomena FOMO ini, namun sebenarnya apa penjelasan lebih lengkapnya tentang FOMO tersebut?
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian FOMO dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
FOMO adalah singkatan dari "Fear of Missing Out" atau ketakutan akan ketinggalan terhadap sesuatu.
Ini adalah perasaan kecemasan atau ketidaknyamanan yang muncul ketika seseorang merasa bahwa orang lain sedang mengalami atau menikmati sesuatu yang menarik dan mereka tidak bisa ikut serta dalam pengalaman tersebut.
Fenomena ini terutama muncul dalam konteks kehidupan sosial di media sosial, di mana seseorang sering melihat gambar atau postingan tentang kegiatan atau acara yang menarik dan merasa tertekan karena tidak bisa mengikuti atau berpartisipasi.
Ilustrasi wanita sedang cemas.
Perasaan FOMO dapat menyebabkan kecemasan dan stres yang berlebihan karena seseorang merasa tidak bisa mengikuti atau merasakan pengalaman yang sama dengan orang lain.
FOMO dapat mengganggu konsentrasi dan fokus seseorang karena mereka terus-menerus memikirkan apa yang mungkin mereka lewatkan di tempat lain atau dengan orang lain.
Orang yang sering mengalami FOMO mungkin merasa tidak puas dengan kehidupan mereka sendiri karena mereka selalu membandingkan diri mereka dengan orang lain dan merasa bahwa mereka tidak cukup baik.
FOMO juga dapat mendorong perilaku konsumtif di mana seseorang tergoda untuk membeli barang atau menghabiskan uang demi menciptakan pengalaman yang dianggap menarik seperti yang mereka lihat di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara