Ilustrasi kartu keluarga (foto: shutterstock)
INDOZONE.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia. NIK digunakan dalam berbagai keperluan administratif.
Oleh karena itu, memastikan NIK kamu terdaftar dengan benar adalah hal yang sangat penting. Namun, Kini kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeceknya.
Berikut ini 4 cara cek NIK mudah yang bisa kamu lakukan secara online:
Baca Juga: Perlukah Menyertakan Gelar Akademik di KTP dan KK Setelah Lulus Kuliah?
Cara paling umum dan mudah adalah dengan mengunjungi situs resmi Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
Dukcapil juga menyediakan layanan pengecekan NIK melalui SMS. Berikut caranya:
Jika kamu lebih nyaman berbicara langsung dengan petugas, kamu bisa menghubungi Call Center Dukcapil. Hubungi Call Center Dukcapil @dukcapil.kemendagri.go.id. Dan sampaikan permintaan kamu untuk mengecek status NIK.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta, Apakah Sudah Terdaftar?
Banyak Dukcapil yang menyediakan layanan cek NIK melalui akun media sosial resmi mereka, seperti Facebook atau Instagram. Kirim pesan langsung (DM) dengan menyertakan NIK dan data pribadi kamu. Dan tunggu balasan dari pihak Disdukcapil.
Dengan memastikan NIK kamu terdaftar dengan benar, kamu akan terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari. Dengan mengikuti salah satu dari empat cara di atas, kamu bisa dengan mudah mengecek status NIK secara online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil Kemendagri