Ilustrasi Cek Pinjol Legal dan Ilegal (Freepik.com @Dragana_Gordic)
INDOZONE.ID - Daftar pinjol legal akan kita bahas disini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) yang legal dan terdaftar hingga Agustus 2024.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang telah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Pinjol ilegal yang telah dibasmi mungkin muncul kembali dengan nama yang mirip, sehingga sangat penting untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum menggunakannya.
Baca Juga: 3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Berikut adalah daftar lengkap pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Agustus 2024 yang telah dirangkum pada Sabtu (24/08/2024):
1. KoinP2P
2. Danamas
3. Cicil
4. Cairin
5. KREDITPRO
6. Findaya
7. Danacita
8. FinPlus
9. Ivoji
10. Qazwa
11. Amartha
12. Cashcepat
13. KTA KILAT
14. DanaBagus
15. Lumbungdana
16. ShopeePayLater
17. Pinjam Modal
18. Indodana
19. DOMPET Kilat
20. IKI Modal
21. Danai
22. Singa
23. Investree
24. Pinjam Gampang
25. Avantee
26. FINTAG
27. ModalRakyat
28. Gradana
29. Akseleran
30. KlikA2C
31. UKU
32. DUMI
33. KrediFazz
34. Cashcepat
35. DANAMERDEKA
36. Danakini
Berikut merupakan daftar lengkap pinjol legal yang secara resmi terdaftar di OJK per Agustus 2024, dan berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Tidak Secara Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id