Menikah di usia 15 tahun tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan kedua belah pihak dalam menghadapi tanggung jawab yang datang bersama pernikahan.
Dari sudut pandang hukum, di Indonesia sendiri, aturan mengenai usia minimum untuk menikah telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Pada 2019, usia minimum untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki diubah menjadi 19 tahun, setelah sebelumnya perempuan diperbolehkan menikah di usia 16 tahun.
Meski demikian, pengecualian masih bisa diberikan melalui dispensasi dari pengadilan agama jika dianggap memenuhi syarat tertentu. Dispensasi inilah yang kemungkinan besar digunakan dalam kasus pasangan muda ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram