Pada tahun 1995, dalam Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing, seluruh negara sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Beijing dan Platform Aksi sebuah cetak biru paling progresif yang pernah ada dalam memajukan hak-hak perempuan dan anak perempuan.
Deklarasi ini menjadi yang pertama yang secara khusus memperjuangkan hak-hak anak perempuan.
Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum PBB menyetujui Resolusi 66/170, yang menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional, dengan tujuan untuk mengakui hak-hak anak perempuan dan tantangan khusus yang mereka hadapi di berbagai belahan dunia.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Kenalkan Taman Baca Inklusi yang Ramah Disabilitas
Hari Anak Perempuan Internasional menyoroti pentingnya menangani tantangan yang dihadapi oleh anak perempuan serta mendukung pemberdayaan dan pemenuhan hak asasi mereka.
Anak perempuan berhak mendapatkan kehidupan yang aman, pendidikan yang layak, dan kesehatan yang optimal, tidak hanya selama masa-masa penting dalam hidup mereka, tetapi juga saat mereka beranjak dewasa.
Dengan dukungan yang tepat selama masa remaja, mereka memiliki potensi untuk membawa perubahan besar di dunia, baik sebagai remaja yang kuat saat ini maupun sebagai tenaga kerja, ibu, wirausaha, mentor, kepala keluarga, dan pemimpin politik di masa mendatang.
Investasi dalam mengembangkan potensi anak perempuan tidak hanya memperkuat hak-hak mereka saat ini, tetapi juga menjanjikan masa depan yang lebih adil dan makmur, di mana setengah dari populasi dunia menjadi mitra setara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, konflik politik, pertumbuhan ekonomi, pencegahan penyakit, dan keberlanjutan global.
Guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan adalah hal terpenting dari masing-masing tujuan.
Penting untuk memastikan hak-hak anak perempuan di semua tujuan tersebut, nantinya akan mencapai keadilan dan inklusivitas, ekonomi yang bekerja sama untuk semua, dan melestarikan lingkungan bersama dimulai dari sekarang untuk generasi di masa yang mendatang.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Un.org