Ilustrasi pasangan. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Poligami merupakan salah satu fenomena dalam perkawinan di Indonesia. Meski dianggap tabu, poligami nyatanya dapat ditemui di mana saja, termasuk sekeliling kamu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, definisi perkawinan di Pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri.
Ilustrasi pasangan zodiak yang memiliki hubungan paling rumit. (freepik.com)
Tujuan dari ikatan ini adalah untuk membangun keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan abadi, dengan landasan pada nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perkawinan terdiri dari lima unsur, yakni ikatan lahir batin, terjadi antara seorang pria dan wanita, sah sebagai suami dan istri, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perkawinan atau pernikahan marak sekali terjadi poligami yang dapat menjadi isu yang kompleks dan kontroversial.
Poligami menjadi salah satu permasalahan dalam keluarga yang terus memicu berbagai isu. Pelaksanaan poligami selalu menimbulkan kontroversi dan problematika.
Baca Juga: Cerita Wanita yang Sarankan Adik Kandungnya Poligami karena 2 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami diartikan sebagai praktik menikah lebih dari satu, baik seorang suami yang memiliki banyak istri maupun seorang istri yang memiliki banyak suami dalam satu waktu.
Sementara itu, asas perkawinan di Indonesia mendorong pernikahan monogami. Sebab, tujuan pernikahan lebih mudah dicapai dalam konteks tersebut.
Hukum di Indonesia masih memiliki kelemahan, terutama karena tidak adanya sanksi tegas bagi mereka yang melanggar persyaratan dan prosedur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Akibatnya, sering terjadi kasus poligami yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, UU Perkawinan belum dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat, yang diperburuk oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku.
Di sisi lain, Islam hadir untuk mengangkat derajat wanita dengan memberikan perhatian pada hak-hak mereka secara fundamental. Alhasil, pria tidak dapat bertindak semena-mena, seperti yang terjadi sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Tana Mana, Journal Of Social Science Research