INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, ada kalanya foto di KTP perlu diganti, misalnya jika dulu belum berhijab, tetapi sekarang sudah mengenakan hijab.
Penggantian foto KTP diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data pada e-KTP. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Lalu, bagaimana cara mengganti foto KTP di tahun 2025? Simak syarat dan prosesnya berikut ini!
Sebelum mengajukan permohonan penggantian foto KTP, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Perubahan Fisik
Baca Juga: Cara Cek KK dan KTP Online via HP, Cukup Gunakan Aplikasi Ini!
2. KTP Rusak atau Hilang
Berikut langkah-langkah mengganti foto pada e-KTP:
1. Datang ke Kantor Disdukcapil Terdekat
2. Ajukan Permohonan Ganti Foto KTP
Baca Juga: Bahaya Pencurian KTP dan Cara Cek Keamanan Identitas Pribadi
3. Pengambilan Foto Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ditjen Dukcapil