Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 MARET 2025 • 09:05 WIB

Cara Ganti Foto KTP Terbaru 2025, Syarat dan Prosesnya

Ilustrasi foto KTP.

INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, ada kalanya foto di KTP perlu diganti, misalnya jika dulu belum berhijab, tetapi sekarang sudah mengenakan hijab.

Penggantian foto KTP diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data pada e-KTP. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Lalu, bagaimana cara mengganti foto KTP di tahun 2025? Simak syarat dan prosesnya berikut ini!

Syarat Mengganti Foto KTP

Sebelum mengajukan permohonan penggantian foto KTP, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Perubahan Fisik

  • Perubahan fisik yang permanen, seperti akibat cedera serius, penyakit, atau operasi.
  • Perubahan penampilan yang signifikan sehingga foto di KTP tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.

Baca Juga: Cara Cek KK dan KTP Online via HP, Cukup Gunakan Aplikasi Ini!

2. KTP Rusak atau Hilang

  • Jika KTP mengalami kerusakan fisik yang parah.
  • Jika KTP hilang, perlu menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Cara Ganti Foto KTP di 2025

Ilustrasi KTP

Berikut langkah-langkah mengganti foto pada e-KTP:

1. Datang ke Kantor Disdukcapil Terdekat

  • Pergilah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. 
  • Bawa Kartu Keluarga (KK)
  • Bawa KTP lama atau KTP rusak 
  • Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
  • Bawa surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik 

2. Ajukan Permohonan Ganti Foto KTP

  • Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengganti foto pada e-KTP.
  • Serahkan dokumen yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Bahaya Pencurian KTP dan Cara Cek Keamanan Identitas Pribadi

3. Pengambilan Foto Baru

  • Setelah permohonan disetujui, petugas akan mengambil foto baru untuk dicetak di e-KTP. Pastikan kamu berpakaian rapi dan sesuai ketentuan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ditjen Dukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Ganti Foto KTP Terbaru 2025, Syarat dan Prosesnya

Link berhasil disalin!