Bahkan, jika setelah hari raya ia memiliki harta yang cukup, ia tetap tidak diwajibkan mengganti (qadha) zakat fitrah tersebut.
Berbeda jika seseorang pada malam dan hari raya Idulfitri masih memiliki sebagian harta yang bisa digunakan untuk zakat fitrah, meskipun tidak dalam jumlah yang sempurna.
Dalam kondisi ini, ia diwajibkan untuk berzakat sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ. وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.
Baca Juga: Sahur Itu Penting, Jangan Nekat Lewatkan Demi Turunkan Berat Badan!
Artinya: Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).
Jadi, orang yang benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak perlu menggantinya di lain waktu.
Kewajiban mengqadha hanya berlaku bagi mereka yang sebenarnya mampu tetapi tidak membayar zakat saat Ramadan, baik karena alasan tertentu atau tidak.
Sementara itu, jika seseorang masih memiliki sedikit kelebihan makanan pokok, meskipun kurang dari ketentuan zakat, ia tetap wajib mengeluarkan sesuai kemampuannya.
Jangan lupa membayar zakat fitrah, semoga rezeki kita senantiasa dilimpahkan. Aamiin!
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online