Ilustrasi orang idap pneumonia
INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis imbauan terbaru soal pneumonia, sebagai tanggapan atas laporan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), tentang peningkatan kasus undefined pneumonia alias pneumonia misterius yang menyerang anak-anak di Tiongkok Utara.
Melalui media pelaporan global ProMed (Program for Monitoring Emerging Diseases), WHO telah mempublikasikan adanya sinyal undiagnosed pneumonia atau pneumonia yang tidak terdiagnosis pada 22 November 2023 lalu.
Pneumonia adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang menyerang paru-paru. Dalam keadaan sehat, sel-sel paru (alveoli) berisi udara yang masuk ketika seseorang bernapas.
Namun, ketika seseorang terkena penyakit pneumonia, maka paru–parunya mengalami peradangan, sehingga alveoli berisi cairan dan nanah.
Kondisi ini menyebabkan timbulnya gejala kesulitan bernapas, seperti napas cepat dan terlihat sesak dan tubuh kekurangan asupan oksigen.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apa penyebab dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Namun, beberapa laporan epidemiologi menunjukkan bahwa 40 persen dari keseluruhan kasus pneumonia disebabkan oleh bakteri bernama Mycoplasma Pneumoniae.
Bakteri mycoplasma inilah yang menjadi penyebab paling umum dari infeksi pernapasan sebelum muncul COVID-19.
Baca Juga: Heboh Kasus Infeksi Saluran Napas dan Pneumonia di China, WHO Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah pneumonia di Indonesia, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melakukan gerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators