Rabu, 14 MEI 2025 • 09:57 WIB

Syarat Membuat SKCK beserta Cara dan Biayanya, Terupdate 2025!

Author

Syarat membuat SKCK, lengkap dengan cara dan biaya terupdate 2025.

INDOZONE.ID - Buat kamu yang lagi cari kerja, daftar CPNS, kuliah di luar negeri, atau ngurus visa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen wajib yang harus kamu punya.

Tapi tenang, bikin SKCK sekarang semaking gampang. Bahkan bisa online juga, lho.

Berikut info terupdate 2025 soal syarat, cara bikin SKCK dan biayanya.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Online, Bisa Lewat HP di Rumah

Apa Itu SKCK

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres yang menunjukkan apakah seseorang punya riwayat kriminal atau tidak.

Surat ini penting banget buat keperluan administratif kayak melamar kerja, daftar CPNS, kuliah atau kerja di luar negeri, dan urusan imigrasi, dll.

1. Syarat Bikin SKCK 2025

2. Sebelum daftar, pastikan kamu udah siapin dokumen berikut:

3. Membawa Foto Copy KTP

4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga / KK

5. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran

6. Membawa Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah

7. Rumus Sidik Jari (bagi yang sudah memiliki cukup dengan menunjukan kepada petugas)

8. Membayar biaya admin sebesar Rp30 ribu (sesuai PP No.60 tahun 2016), sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp60 ribu.

9. Membawa Foto Copy Passport (bagi yang memiliki) sebanyak 1 lembar

Mekanisme membuat SKCK 2025

Cara Daftar SKCK secara Online dan Offline

Setelah memenuhi semua syaratnya, kamu bisa langsung membuat SKCK.

Pada dasarnya, cara membuat SKCK ada dua yaitu secara online maupun offline. Simak caranya berikut.

Cara Bikin SKCK Online

1. Kunjungi situs https://skck.polri.go.id

Atau situs SKCK sesuai domisilimu, contohnya:

  • Bali: bali.polri.go.id
  • Surabaya: polrestabessurabaya.com
  • Malang: resmalangskck.com
  • (Cek daftar lengkap di situs resmi Polri)

2. Klik Form Pendaftaran, lalu isi semua data:

  • Tujuan bikin SKCK
  • Data diri, keluarga, pendidikan
  • Ciri fisik, catatan perkara pidana (kalau ada)

3. Upload pas foto dan lampirkan rumus sidik jari

4. Setelah submit, kamu dapat bukti pendaftaran dan kode pembayaran

5. Bayar SKCK via BRI atau langsung di loket kantor polisi

6. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan bawa kode registrasi

Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan

Cara Bikin SKCK Offline (Langsung ke Kantor Polisi)

1. Datang ke loket SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili

2. Serahkan semua berkas dan isi formulir

3. Ambil sidik jari di bagian rekam sidik jari (kalau belum punya)

4. Bayar biaya SKCK

5. Tunggu proses, SKCK bisa selesai di hari yang sama

Gimana? Gampang bukan. Sekarang bikin SKCK gak ribet lagi, bisa offline atau online. Yang penting, siapkan dokumen dengan lengkap dan ikuti prosedurnya.

Yuk, langsung preparasi dari sekarang, biar pas dibutuhin tinggal gas!

Butuh info lebih lanjut? Cek langsung di skck.polri.go.id atau hubungi kantor polisi terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id