INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik dari Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, laporan dari korban dinilai penting untuk pengusutan kasus tersebut.
"Apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengimbau para masyarakat yang pernah menjalani perawatan di klinik tersebut dan mengalami dampak untuk melaporkan ke pihaknya.
"Perawatan ini kan cocok-cocokan, ada yang cocok ada yang tidak. Jadi sebagian orang mempunyai efek dari derma roller sampai dengan perlukaan korbannya banyak," kata Syarifah.
Baca Juga: Saat Digerebek Polisi, Dokter Abal Bos Klinik Ria Beauty Hendak Tangani 7 Pasien Siap di-treatment
"Jadi akan kita data. Mungkin di Posko Unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap seperti bukti pembayaran, KTP, foto-foto dan lain-lain," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik kecantikan tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, barang yang digunakan dalam praktik ini tidak terdaftar di BPOM termasuk pelaku yang melakukan praktik ini bukanlah seorang dokter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung