Jumat, 01 SEPTEMBER 2023 • 08:00 WIB

Ngeri! Polusi Udara Jadi Penyebab Kematian Kelima Tertinggi di Indonesia, Ini Anjuran Dinkes

Author

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (ANTARA/Sigid Kurniawan).

INDOZONE.ID - Penyakit pernapasan tergolong ke dalam 10 penyakit terbanyak yang terjadi di Indonesia, dan polusi udara merupakan faktor penyebab kematian tertinggi di Tanah Air, setelah hipertensi, gula darah, merokok dan obesitas.

Oleh sebab itu. Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang,  Dini Anggraeni mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Terkait kondisi saat ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebab dampak yang besar," ujar Dini, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Ngeri! Setiap Tahun Ada 7 Juta Kematian Akibat Polusi Udara

Dia melanjutkan, Dinkes Kota Tangerang mengajak masyarakat menerapkan protokol 6M dan 1S.

Protokol 6M dan 1S yakni memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum di saat polusi udara tinggi.

Kegiatan penyemprotan air di jalan protokol yang dilakukan BPBD Kota Tangerang untuk menekan polusi udara.

Menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

"Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia," kata Dini.

Baca Juga: 2 Jenis Masker Ini Cocok Digunakan untuk Cegah Penyakit Akibat Polusi Udara

Sementara itu, Pemkot Tangerang sudah melakukan beragam pengendalian kualitas udara seperti menanam ribuan pohon, penyiraman jalan protokol setiap hari, hingga pos uji emisi gratis bersama Dishub Kota Tangerang.

"Namun, kondisi buruknya udara ini harus ditangani bersama, dan sama-sama sadar untuk berperan dengan kapasitasnya masing-masing," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara