INDOZONE.ID - Pembersihan karang gigi, atau yang dikenal dengan scaling gigi, merupakan salah satu pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi yang menumpuk di sela-sela gigi dan gusi.
Hanya saja, scaling gigi hanya ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Hemat Biaya!
Syarat Pembersihan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Peserta BPJS Kesehatan aktif
- Pembersihan karang gigi dilakukan atas indikasi medis dari dokter gigi, seperti gingivitis akut (peradangan gusi)
- Pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan dua tahun sekali
Cara Mengajukan Pembersihan Karang Gigi
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembersihan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan kartu identitas dirimu
- Jelaskan kepada dokter gigi bahwa kamu ingin melakukan pembersihan karang gigi.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kamu memiliki indikasi medis untuk melakukan pembersihan karang gigi
- Jika dokter gigi menyatakan kamu memenuhi syarat, maka pembersihan karang gigi akan dilakukan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan perawatan scaling gigi dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pastikan untuk rutin melakukan pemeriksaan dan pembersihan karang gigi agar kesehatan gigimu tetap terjaga.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan