Ilustrasi surrogate mother. (Freepik)
INDOZONE.ID - Surrogate mother atau ibu pengganti menjadi salah satu topik yang semakin sering dibicarakan, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan teknologi reproduksi modern. Metode ini kerap dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang kesulitan memiliki keturunan.
Namun, di balik peluangnya, praktik surrogate mother menyimpan banyak aspek medis, etika, dan hukum, yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Lantas, apa itu surrogate mother? Bagaimana prosesnya, apa saja jenisnya, dan apakah praktik ini diperbolehkan di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Surrogate mother adalah wanita yang mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan lain yang tidak dapat menjalani kehamilan secara mandiri. Dalam praktiknya, ibu pengganti hanya meminjamkan rahimnya hingga proses persalinan selesai. Hal ini yang membuat surrogate mother diasosiasikan dengan praktik sewa rahim di masyarakat.
Pada metode yang paling umum, sel telur yang digunakan bukan berasal dari ibu pengganti, melainkan dari ibu biologis atau donor. Artinya, tidak ada hubungan genetik antara ibu pengganti dan bayi yang dikandungnya.
Metode ini dilakukan melalui teknologi reproduksi berbantu seperti inseminasi buatan atau fertilisasi in vitro (bayi tabung) dengan pengawasan tenaga medis profesional.
Ada berbagai kondisi yang melatarbelakangi pasangan menggunakan jasa ibu pengganti, di antaranya:
Baca juga: Dokter Ungkap Vitamin D Tingkatkan Peluang Berhasil Hamil, Asmirandah Merasakan Manfaatnya
Bagi sebagian pasangan, terutama yang memiliki latar belakang tersebut, surrogate mother dianggap sebagai jalan untuk memiliki keturunan biologis.
Tidak semua wanita bisa menjadi surrogate mother. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan rekomendasi American Society for Reproductive Medicine (ASRM), calon ibu pengganti wajib menjalani screening penyakit menular seperti:
Selain itu, ibu pengganti juga harus memiliki kekebalan terhadap penyakit seperti campak, rubella, dan cacar air.
Tak kalah penting, proses ini wajib disertai perjanjian hukum tertulis yang mengatur hak, kewajiban, perawatan kehamilan, hingga kesepakatan penyerahan bayi setelah lahir.
Dalam praktik medis, surrogate mother terbagi menjadi dua jenis utama:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menstruasi.com