Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 15:20 WIB

Klaim BPJS Kesehatan Naik Hampir 15 Persen pada 2025, Tembus Rp201 Triliun

Author

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) di Yogyakarta. (ANTARA/Mecca Yumna)

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan mencatat total klaim layanan kesehatan yang dibayarkan sepanjang 2025 mencapai Rp201 triliun, atau naik sekitar 14,9 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah Rp175 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, beban klaim terbesar masih berasal dari empat kelompok penyakit katastropik utama, yaitu kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU).

"Pada 2024, sebesar 34 persen dari total klaim dibayarkan untuk penanganan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi,” ujar Ghufron usai acara Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) di Yogyakarta, dikutip Kamis (11/12/2205).

Naik di Awal, Turun Setelah Lima Tahun

Ghufron mengatakan bahwa peningkatan biaya kesehatan pada tahap awal merupakan konsekuensi dari perluasan program promotif dan preventif, termasuk skrining Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Namun begitu, dia menyebut tren tersebut tidak berlangsung selamanya.

Baca juga: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta

“Biaya kesehatan akan naik, tetapi hanya di awal-awal tahun. Lima tahun setelahnya akan turun setelah dilakukan penanganan yang tepat,” ujarnya.

CKG merupakan program pemerintah untuk menekan prevalensi penyakit yang dapat dicegah, sementara BPJS Kesehatan menyediakan skrining gratis untuk tujuan serupa.

Pentingnya Informasi Kesehatan yang Seimbang

Ghufron menekankan bahwa upaya menjaga kesehatan masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun mental. Ia menyoroti masih banyaknya ketidakseimbangan informasi yang memengaruhi keputusan layanan kesehatan.

Ia mencontohkan dua kondisi yang sering ditemukan:

1. Pasien Minta Rujukan untuk Kondisi Tidak Gawat Darurat.

Banyak pasien membaca informasi kesehatan setengah-setengah sehingga merasa perlu dirujuk meski kondisi dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

2. Tenaga Kesehatan Belum Pahami Standar Layanan FKTP

Menurut Ghufron, masih ada tenaga kesehatan yang belum memahami 144 jenis penyakit yang wajib diselesaikan di FKTP sebelum dirujuk.

Baca juga: Wamenkes Dante Tegaskan BPJS Kesehatan Berlaku untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya memperluas edukasi agar masyarakat dan tenaga medis memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan yang tepat.

Lawan Fraud dalam Layanan Kesehatan

Ghufron juga menyoroti risiko penyalahgunaan layanan kesehatan oleh oknum-oknum yang mengeksploitasi pasien demi keuntungan.

"Orang harus sehat agar tidak dijadikan sumber uang oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk memperkuat integritas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyelenggarakan INAHAFF, forum antarfihak untuk mencegah kecurangan atau fraud dalam layanan kesehatan.

Menurut Ghufron, fraud bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Fraud dan korupsi dalam jaminan kesehatan dapat menurunkan mutu pelayanan, mencederai keadilan sosial, menggerus kepercayaan publik, dan berpotensi mengganggu keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU