Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 15:48 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Pasien DBD Pulang Setelah 3 Hari: Laporkan!

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Pasien DBD Pulang Setelah 3 Hari: Laporkan!Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)

INDOZONE.ID - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa tidak ada kebijakan dari BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien pulang setelah dirawat selama tiga hari, termasuk untuk kasus demam berdarah dengue (DBD).

Ghufron menegaskan, jika ada pihak rumah sakit yang memaksa pasien pulang sebelum dinyatakan sembuh, masyarakat berhak melaporkannya langsung ke BPJS Kesehatan.

"Tidak benar ada aturan dari BPJS yang mengharuskan pasien pulang dalam waktu kurang dari tiga hari. Itu bukan kebijakan BPJS, dan jika terjadi, silakan laporkan, bisa lewat WhatsApp di 0811-8165-165," ujar Ghufron dalam media briefing Urgensi dan Kepemimpinan Indonesia dalam Perjuangan Melawan Dengue di Jakarta, Minggu. 

Baca juga: Waspada Musim Hujan 2025–2026, Risiko Penyebaran Dengue Diprediksi Tambah Meningkat

BPJS Kesehatan Membayar Klaim Biaya Pengobatan Pasien Hingga Hari Ke-14

Ghufron mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan pasien DBD sesuai dengan indikasi medis dari rumah sakit.

"Selama perawatan memang dibutuhkan, BPJS membayar klaim maksimal hingga 14 hari," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masa rawat tidak ditentukan oleh lembaga, tetapi berdasarkan kondisi pasien dan keputusan medis dokter di rumah sakit.

Selain itu, Ghufron juga mengimbau, peserta BPJS harus terlebih dahulu berobat melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Klaim DBD Capai Rp4,5 Juta per Pasien

Dalam penjelasannya, Ghufor menyebutkan, rata-rata biaya perawatan pasien DBD yang ditanggung oleh BPJS mencapai sekitar Rp4,5 juta per pasien, dengan rata-rata perawatan 5-7 hari.

Tahun 2025 tercatat 166 ribu peserta BPJS Kesehatan dirawat akibat  DBD, dengan lebih dari 50% pasien berusia di bawah 20 tahun.

"Nilainya besar, bayangkan saja kalau 166 ribu pasien dikalikan rata-rata Rp4,5 juta per orang," katanya.

Tingginya Kasus DBD di Musim Hujan

Ghufron mengingatkan kepada seluruh masyarakat, memasuki musim hujan, kasus DBD berpotensi meningkat tajam.

Menurut prediksi BMKG, keseriusan hujan yang tinggi hingga akhir tahun 2025 akan menjadi penyebab lonjakan kasus baru.

"Tren DBD ini harus diwaspadai. Saat ini jumlahnya cukup tinggi, dan dengan musim hujan panjang, risikonya akan naik dua hingga tiga bulan ke depan," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Pasien DBD Pulang Setelah 3 Hari: Laporkan!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!