Wakil Menteri Kesehatan, dr.Dante Saksono Sp.PD, Ph.D, KEMD. (Wikimedia Commons)
INDOZONE.ID - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, merupakan sistem asuransi yang dapat digunakan oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.
"BPJS Kesehatan itu untuk semua rakyat Indonesia, baik dari lapisan yang paling rendah sampai yang tinggi, tentu kan dengan klaim dan preminya yang berbeda-beda," ujar Dante di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dante untuk menanggapi usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang sebelumnya mengatakan bahwa program JKN sebaiknya difokuskan pada masyarakat menengah ke bawah, sementara kelompok mampu diarahkan menggunakan asuransi kesehatan swasta.
Menanggapi hal itu, Dante menilai pernyataan tersebut kurang tepat. Ia mencontohkan bahwa berbagai perusahaan besar di Indonesia juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Pasien DBD Pulang Setelah 3 Hari: Laporkan!
"Perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, PLN saja kerja sama dengan BPJS Kesehatan, artinya boleh untuk semua,” kata Dante.
Terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Dante menjelaskan bahwa ke depannya sistem KRIS direncanakan akan memiliki dua kategori.
Dalam skema tersebut, peserta dapat melakukan peningkatan layanan melalui mekanisme tambahan biaya.
"Kalau KRIS-nya ada dua, jadi nanti masuk (ke rumah sakit), tetapi kan jenis layanannya bisa top-up. Kalau dia misalnya mau masuk kelas VIP, BPJS tinggal top-up saja," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan agar program JKN difokuskan pada masyarakat menengah ke bawah, demi menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ia juga menyebut perlunya mendorong kalangan mampu untuk menggunakan jasa asuransi swasta.
“BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh… yang kelas satu itu biarin diambil swasta,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama OJK telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA