Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 12:40 WIB

Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta

Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta PesertaBPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

INDOZONE.ID - Pemerintah akan segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, yang menyasar sekitar 23 juta peserta.

Kebijakan ini sebagai langkah memperluas akses layanan kesehatan nasional dan meningkatkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengatakan, program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2025.

“Program ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat, terutama dari kelompok rentan, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan iuran,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Pasien DBD Pulang Setelah 3 Hari: Laporkan!

Program penghapusan tunggakan akan difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja di sektor informal dan selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak kesehatan seluruh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Cak Imin.

Mekanisme dan Tahapan Program

Menurutnya, peserta yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

“Caranya sederhana, seluruh peserta yang masih menunggak cukup mendaftar ulang sebagai peserta BPJS aktif. Setelah itu, mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.

Selain menghapus tunggakan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme kepatuhan baru agar kasus serupa tidak terulang, termasuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Menunggak, Nilainya Lebih dari Rp10 Triliun

Cak Imin menegaskan, prinsip gotong royong tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Segera Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!